Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Wakil Ketua DPR Harap Buruh Pahami Kaitan RUU Cipta Kerja dan Situasi Pandemi

Reporter

image-gnews
Rapat Badan Legislasi dan pemerintah menjelang pengambilan keputusan tingkat I RUU Omnibus Law Cipta Kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu, 3 Oktober 2020. TEMPO/Putri.
Rapat Badan Legislasi dan pemerintah menjelang pengambilan keputusan tingkat I RUU Omnibus Law Cipta Kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu, 3 Oktober 2020. TEMPO/Putri.
Iklan

TEMPO.CO, JakartaWakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menilai kontroversi dalam pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja merupakan dinamika yang biasa terjadi dalam demokrasi. Menurut dia, perdebatan dan perbedaan pendapat merupakan hal yang biasa saja di parlemen.

"Bukan hanya RUU Cipta Kerja yang kerap menjadi pro dan kontra, banyak yang saling berbeda persepsi di antara fraksi DPR ataupun dengan Pemerintah. Perbedaan persepsi dan perdebatan adalah dinamika dari negara demokrasi," kata Azis di Jakarta, Ahad, 4 Oktober 2029.

Salah satu yang kerap diperdebatkan adalah klaster ketenagakerjaan. Dalam klaster itu, poin yang diperdebatkan antara lain soal besaran pesangon dan upah minimum kabupaten/kota (UMK).

Azis menilai RUU Ciptaker klaster ketenagakerjaan itu sebetulnya memiliki kemajuan dari sisi pengupahan, dengan UMK bisa lebih besar dari upah minimum provinsi, disesuaikan dengan pertumbuhan ekonomi, inflasi dan koefisiensi produktivitas. Namun, memang ada perubahan skema pesangon dalam klaster tersebut.

Menurut Azis, itu sebetulnya untuk menyesuaikan dengan kegentingan global yang terjadi di masa pandemi Covid-19.

Para pelaku usaha di dunia mengalami gejolak ekonomi yang cukup terpuruk karena adanya Covid-19 yang terjadi di berbagai belahan dunia. Akibatnya banyak pelaku usaha yang menjerit bahkan sampai ada yang bangkrut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Tentunya kita harus melihat dari berbagai sudut pandang yang ada, perubahan skala pesangon 19 kali gaji ditambah Jaminan Kehilangan Pekerjaan sebanyak 6 kali yang dilakukan pengelolaannya oleh Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan dengan perhitungan dan melihat kondisi pandemi saat ini tentunya," kata Azis.

Karena itu, politikus Golkar itu berharap  para buruh dapat mengerti dan memahami kondisi tersebut. Jangan sampai, kata Azis, pelaku usaha dan investor yang ingin bangkit setelah pandemi, kemudian memilih negara lain, karena menilai peraturan perundang-undangan di Indonesia yang tumpang-tindih serta dapat menyulitkan mereka.

"Kalau pengusaha pergi dan dipersulit di masa pandemi saat ini, maka akan berdampak cukup signifikan dan berimbas pada minimnya lapangan pekerjaan nantinya," kata Azis.

DPR sebelumnya telah menyelesaikan pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja pada Sabtu, 3 Oktober lalu. Dewan juga menyepakati RUU ini akan dibawa ke sidang paripurna 8 Oktober mendatang 

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pasca Pandemi, Gaya Belanja Offline Tetap Digemari Masyarakat

2 hari lalu

Ilustrasi belanja. Shutterstock
Pasca Pandemi, Gaya Belanja Offline Tetap Digemari Masyarakat

Riset menyatakan bahwa preferensi konsumen belanja offline setelah masa pandemi mengalami kenaikan hingga lebih dari 2 kali lipat.


Kapan THR Pertama di Indonesia Dibagikan? Kaum Buruh Sempat Protes

17 hari lalu

Ilustrasi uang THR. ANTARA
Kapan THR Pertama di Indonesia Dibagikan? Kaum Buruh Sempat Protes

Sejarah THR yang sempat diprotes kaum buruh


Restrukturisasi Kredit Covid-19 Resmi Berakhir, BRI Optimistis Tak Berdampak Signifikan pada Kinerja

24 hari lalu

Direktur Utama BRI Sunarso pada Press Conference Pemaparan Kinerja Keuangan Kuartal IITahun 2022 pada Rabu, 27 Juli 2022.
Restrukturisasi Kredit Covid-19 Resmi Berakhir, BRI Optimistis Tak Berdampak Signifikan pada Kinerja

BRI tetap optimistis atas keputusan OJK untuk menghentikan stimulus restrukturisasi kredit terdampak Covid-19.


BPS: Kunjungan Wisman Februari 2024 Naik 11,67 Persen, tapi Masih Lebih Rendah Dibandingkan Sebelum Pandemi

24 hari lalu

Sejumlah wisatawan mancanegara (wisman) mengunjungi Pantai Batu Bolong di Badung, Bali, Rabu 3 Mei 2023. Sebanyak 370.832 orang wisman tercatat mengunjungi Pulau Bali pada bulan Maret 2023 atau meningkat 14,59 persen dibandingkan bulan sebelumnya dengan mayoritas wisatawan yang berasal dari Australia, India, dan Singapura. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
BPS: Kunjungan Wisman Februari 2024 Naik 11,67 Persen, tapi Masih Lebih Rendah Dibandingkan Sebelum Pandemi

Badan Pusat Statistik (BPS) menyatakan terjadi kenaikan jumlah kunjungan wisatawan mancanegara atau wisman pada Februari 2024.


Dinantikan Tiap Jelang Hari Raya, Siapa Pertama Kali Pencetus THR?

24 hari lalu

Ilustrasi Uang THR. Shutterstock
Dinantikan Tiap Jelang Hari Raya, Siapa Pertama Kali Pencetus THR?

Konsep pemberian THR telah ada sejak awal 1950. Pencetusnya adalah Soekiman Wirjosandjojo, Perdana Menteri Indonesia dari Partai Masyumi.


Daftar Pekerja yang Berhak Mendapat THR, Bagaimana dengan Magang dan Honorer?

26 hari lalu

Ilustrasi Tenaga Honorer
Daftar Pekerja yang Berhak Mendapat THR, Bagaimana dengan Magang dan Honorer?

Berikut daftar pekerja yang berhak memperoleh THR atau Tunjangan Hari Raya Keagamaan. Ini ketentuannya untuk magang dan honorer?


Jepang Waspadai Lonjakan Kasus Radang Tenggorokan, Berpotensi Pandemi?

27 hari lalu

Pengunjung yang mengenakan masker pelindung berdoa pada hari kerja pertama Tahun Baru 2023 di kuil Kanda Myojin, yang sering dikunjungi oleh para pemuja yang mencari keberuntungan dan bisnis yang makmur, di tengah wabah penyakit virus corona (COVID-19), di Tokyo, Jepang, 4 Januari , 2023. REUTERS/Issei Kato
Jepang Waspadai Lonjakan Kasus Radang Tenggorokan, Berpotensi Pandemi?

Otoritas kesehatan Jepang telah memperingatkan adanya lonjakan infeksi radang tenggorokan yang berpotensi mematikan


73 Tahun Sejarah THR, Pertama Kali Digagas Soekiman Wirjosandjojo dengan Uang Rp125-Rp200 dan Beras

36 hari lalu

Soekiman Wirjosandjojo, Perdana Menteri Indonesia ke-6. Wikipedia
73 Tahun Sejarah THR, Pertama Kali Digagas Soekiman Wirjosandjojo dengan Uang Rp125-Rp200 dan Beras

Soekiman Wirjosandjojo saat 1951 menjabat sebagai Perdana Menteri menerapkan THR [ertama kali, PNS diberi antara Rp 125-Rp200 dan beras.


Cara Menghitung THR untuk Karyawan Tetap, Kontrak, dan Pekerja Lepas

40 hari lalu

Ilustrasi pekerja menerima uang Tunjangan Hari Raya (THR). ANTARA/Yusuf Nugroho
Cara Menghitung THR untuk Karyawan Tetap, Kontrak, dan Pekerja Lepas

Besaran THR untuk karyawan berbeda-beda. Begini cara menghitung besaran THR untuk karyawan tetap, kontrak, dan pekerja lepas.


Aksi Sejagad Matinya Demokrasi Era Jokowi di Yogyakarta: Pemilu Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

40 hari lalu

Massa membawa replika batu nisan makam di Aksi Sejagad : 30 Hari Matinya Demokrasi di Rezim Jokowi di depan Istana Kepresidenan Gedung Agung Yogyakarta Kamis sore 14 Maret 2024. Tempo/Pribadi Wicaksono
Aksi Sejagad Matinya Demokrasi Era Jokowi di Yogyakarta: Pemilu Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

Aksi Sejagad: 30 Hari Matinya Demokrasi di Era Kepemimpinan Jokowi di Yogyakarta sebut Pemilu 2024 sebagai pemilu terburuk sepanjang sejarah Indonesia