TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Mabes Polri akan hadir dalam gelar perkara kasus Djoko Tjandra di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 11 September 2020.
"Tentu akan hadir," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Jakarta, Kamis, 10 September 2020. Dalam gelar perkara itu, rencananya Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim yang akan hadir.
Sebelumnya, KPK mengundang Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung untuk gelar perkara terkait penanganan kasus tersangka Djoko dan kawan-kawan di KPK pada Jumat, 11 September 2020.
Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan gelar perkara dengan Bareskrim akan mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai. Sedangkan untuk Kejaksaan Agung akan mulai pukul 13.30 WIB sampai dengan selesai.
Pimpinan KPK telah memerintahkan Deputi Penindakan KPK Karyoto untuk menerbitkan surat perintah supervisi penanganan kasus oleh Polri dan Kejagung terkait tersangka Djoko dan kawan-kawan.
KPK akan melihat perkembangan penanganan perkara tersebut untuk kemudian mengambil sikap pengambilalihan apabila memenuhi syarat-syarat alasan sebagaimana diatur dalam Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.