TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menyatakan akan hadir memenuhi undangan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam gelar perkara kasus Djoko Tjandra. Rencananya gelar perkara tersebut akan dilaksanakan Jumat, 11 September 2020.
"Infonya yang akan hadir Pak Jampidsus beserta para Direktur," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono saat dihubungi pada Kamis, 10 September 2020.
KPK sebelumnya telah mengumumkan bakal melaksanakan gelar perkara kasus Djoko Tjandra dengan mengundang Badan Reserse Kriminal Polri dan kejaksaan Agung.
"Sebagai pelaksanaan kewenangan koordinasi dan supervisi sebagaimana ketentuan UU, KPK mengundang pihak Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung untuk gelar perkara di KPK pada hari Jumat, 11 September 2020 terkait perkara yang di duga melibatkan tersangka Djoko Tjandra dan kawan-kawan," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dihubungi pada Kamis, 10 September 2020.
Sebagaimana diketahui, KPK sedang melakukan supervisi kasus Djoko Tjandra di Polri dan Kejaksaan Agung. KPK mengambil langkah ini setelah menerbitkan surat perintah supervisi pada 4 September 2020. Nantinya, jika seluruh kegiatan tersebut rampung, maka KPK akan memutuskan apakah akan mengambil alih penyidikan kasus Djoko Tjandra dari kepolisian atau kejaksaan.
Namun, berdasarkan gelar perkara bersama yang dilaksanakan sebelumnya di Kejaksaan Agung pada 8 September, KPK memberikan sinyal kemungkinan besar tidak akan mengambi alih penanganan kasus.
ANDITA RAHMA