TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Polri memperpanjang masa penahanan Brigadir Jenderal atau Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking. Keduanya merupakan tersangka untuk perkara penerbitan surat jalan dan surat bebas Covid-19 palsu untuk Djoko Tjandra.
"Untuk kedua tersangka yakni BJP PU dan ADK, kami perpanjang," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Ferdy Sambo saat dihubungi pada Jumat, 4 September 2020.
Ferdy mengatakan, untuk Prasetijo, ia diperpanjang sejak 20 Agustus hingga 28 September 2020. Sementara Anita, sejak 28 Agustus hingga 6 Oktober 2020.
Kasus ini bermula dari terungkapnya surat jalan kepada Djoko untuk bepergian dari Jakarta ke Pontianak yang diduga dikeluarkan oleh kepolisian.
Dari hasil penyelidikan internal, Brigjen Prasetijo dinyatakan menyalahgunakan wewenangnya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri dengan menerbitkan surat jalan untuk Djoko.
Prasetijo bahkan ikut mendampingi saat Djoko pergi ke Pontianak. Selain itu, dia juga memfasilitasi pembuatan surat bebas Covid-19. Anita pun turut berperan lantaran diduga membantu memuluskan jalan Djoko Tjandra.