TEMPO.CO, Jakarta - Tim Kuasa Hukum Anita Kolopaking mengatakan kepolisian harus menguji surat jalan Djoko Tjandra lewat uji Laboratorium Forensik Kriminal. Hal itu untuk mengetahui apakah surat tersebut palsu atau tidak, siapa pemalsunya, dan di mana letak kepalsuannya.
“Apabila kebenaran kepalsuan surat masih dipertanyakan dan belum pernah diperiksa dan dibuktikan, bagaimana mungkin AK dapat menjadi tersangka telah melakukan suatu tindak pidana,” tertera dalam rilis yang dibagikan Tim Kuasa Hukum Anita pada Senin, 24 Agustus 2020.
Tim kuasa hukum Anita mengatakan kliennya tak pernah memegang atau melihat surat tersebut. Surat jalan ini berisi lampu hijau kepada Djoko Tjandra untuk perjalan dari Jakarta ke Pontianak. Dalam surat itu tertulis Djoko merupakan konsultan di kepolisian.
Tim kuasa hukum pun menyebut surat itu selalu ada di tangan ajudan Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo.
Tim Kuasa Hukum Anita pun menyatakan surat jalan tersebut asli dikeluarkan oleh Badan Reserse Kriminal Mabes Polri.
"Jika Bareskrim menyatakan surat tersebut palsu karena tak boleh dikeluarkan, hal itu dianggap permasalahan internal Bareksrim. Sebab Anita hanya melihat keaslian KOP Bareskrim dan tanda tangan BJPPU (Brigjen Prasetijo, sehingga Anita tak tahu bahwa surat itu palsu,” kata Tim Kuasa.