TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan perlindungan yang diajukan pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking.
"LPSK berpendapat permohonan perlindungan yang diajukan AK, tidak memenuhi persyaratan," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 1 September 2020.
Hasto mengatakan, status tersangka yang disandang Anita menjadi salah satu alasan yang melatarbelakangi keputusan dalam menolak permohonan. Sehingga, LPSK beranggapan tidak ada dasar untuk memberikan perlindungan kepadanya.
"Selain itu, masih terdapat informasi atau data lainnya yang tidak sepenuhnya disampaikan AK kepada LPSK," ujarnya.
Menurut Hasto, keputusan LPSK menolak permohonan perlindungan Anita sudah berdasarkan telaah atau data yang dimiliki, serta berdasarkan koordinasi dengan berbagai pihak.
Hasil telaah menunjukkan bahwa permohonan perlindungan yang diajukan tidak memenuhi persyaratan.
Meski demikian, Hasto menuturkan bahwa LPSK mengeluarkan rekomendasi terkait penangan kasus Anita. Di antaranya meminta Polri dan Kejaksaan Agung untuk profesional dan proporsional dalam menangani kasus terkait Djoko Tjandra.
Kemudian meminta penyidik di Kepolisian dan Kejaksaan untuk mendorong perlindungan bagi saksi dan saksi pelaku (justice collaborator) ke LPSK. Sebab, tak menutup kemungkinan bila terdapat perkembangan perkara, Anita dapat memenuhi persyaratan diberikan perlindungan baik sebagai saksi atau saksi pelaku.
"Kami telah memberikan gambaran kepada AK mengenai saksi pelaku yang bekerjasama dengan penegak hukum untuk mengungkap kasus, dan pelaku lain yang memiliki kedudukan atau peran yang lebih besar," kata Hasto.