Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polri Sebut Akan Profesional di Kasus Kematian Adik Ipar Edo Kondologit

Reporter

image-gnews
Edo Kondologit. TEMPO/Nurdiansah
Edo Kondologit. TEMPO/Nurdiansah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Sorong Kota mengklaim telah melakukan pertemuan dengan keluarga Edo Kondologit untuk membahas kasus kematian sang adik ipar, George Karel Rumbino alias Riko. Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono mengatakan pertemuan tersebut juga dihadiri ibu dari GKR. Dari pertemuan tersebut, keluarga Edo Kondologit mempercayakan proses penyelidikan penyebab kematian adik iparnya ke kepolisian.

“Pihak keluarga almarhum menyerahkan dan mempercayakan penyelesaian masalah ini kepada pihak kepolisian yang sudah melakukan investigasi,” ucap Argo melalui keterangan tertulis pada Kamis, 3 September 2020.

Argo menjanjikan kepolisian akan mendalami kasus secara profesional dan objektif. Selain itu, Kepala Kepolisian Papua Barat Inspektur Jenderal Tornagogo Sihombing telah membentuk tim untuk menginvestigasi insiden tersebut. “Pihak kepolisian mengucapkan terima kasih kepada pihak keluarga yang telah mempercayakan penyelesaian permasalahan kepada tim," kata Argo.

Penyanyi Edo Kondologit sebelumnya menyatakan akan menempuh jalur hukum atas meninggalnya Riko saat ditahan di Mapolres Sorong Kota, Papua Barat. Ia menilai ada keanehan mengenai penyebab tewasnya Riko. Ia menyebut ada bekas luka tembakan serta bekas tanda kekerasan pada beberapa bagian tubuh saudaranya itu.

"Mereka beralasan melarikan diri. Itu melarikan diri bagaimana? Itu dia masih dalam tahanan Polres kok. Mereka seharusnya enggak bisa bertindak seenaknya seperti itu," kata Edo.

Kepolisian Resor Sorong sebelumnya menyatakan bahwa Riko tewas saat upaya melarikan diri. Riko terlibat kasus tindakan kekerasan disertai pemerkosaan.

Saat penyidik ingin melakukan pengembangan terhadap tindakan Riko untuk mencari tali yang digunakan menjerat korban, tersangka Riko mencoba melarikan diri. Namun, tersangka menabrak pintu kaca sehingga mengakibatkan luka pada kaki dan kepala tersangka.

Percobaan melarikan diri juga dilakukan saat tersangka hendak dibawa tim penyidik menggunakan mobil menuju ke Pelabuhan Halte Doom. Di perjalanan, tepatnya sebelum Masjid Al Jihad, tersangka yang berada di kursi belakang mobil mencoba mengambil senjata api salah satu anggota tim. Polisi kemudian menembak Riko.

Riko sempat dibawa ke rumah sakit untuk mendapat perawatan. Ia juga sempat dikembalikan ke tahanan. Kemudian polisi menyebut Riko mendapat kekerasan dari tahanan lain.

ANDITA RAHMA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Densus 88 Tangkap 3 Terduga Teroris di Jawa Tengah, Geledah 1 Rumah Kos di Sukoharjo

20 jam lalu

Rumah kos tempat tinggal terduga teroris, SQ, di Desa Waru, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah yang digeledah Tim Densus 88 Anti-teror Mabes Polri, Senin, 4 November 2024. Foto diambil Selasa, 5 November 2024. TEMPO/Septhia Ryanthie
Densus 88 Tangkap 3 Terduga Teroris di Jawa Tengah, Geledah 1 Rumah Kos di Sukoharjo

Polda Jateng sebut Densus 88 Mabes Polri menangkap 3 orang di Kudus, Demak, dan Karanganyar Solo.


Sidang Etik Rudy Soik Sebaiknya Ditangani Mabes Polri

2 hari lalu

Mantan Anggota Polda NTT Ipda Rudy Soik saat mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 28 Oktober 2024. Rudy Soik dipecat secara tidak hormat karena dianggap melanggar Kode Etik Profesi Polri. Tindakan Rudy yang dipandang dapat merusak reputasi institusi itu telah menjadi perhatian, karena setiap anggota Polri diharapkan berkomitmen untuk menjalankan tugas sesuai dengan integritas. TEMPO/M Taufan Rengganis
Sidang Etik Rudy Soik Sebaiknya Ditangani Mabes Polri

Mabes Polri memiliki wewenangan untuk engambil alih kasus Rudy Soik. Mabes Polri dinilai lebih netral dibandingkan Polda NTT.


Polisi Tangkap Penumpang Kapal Bawa 200 Gram Ganja di Sorong

12 hari lalu

Ilustrasi Ganja. Getty Images
Polisi Tangkap Penumpang Kapal Bawa 200 Gram Ganja di Sorong

Dalam penggeledahan, polisi menemukan 13 bungkus plastik bening besar yang diduga berisi ganja seberat 200 gram di dalam ransel JDM (19 tahun) warga Sorong.


Eks Pamdal Rutan KPK Akui Terima Uang Pungli Rp 90 Juta

14 hari lalu

Terdakwa Pegawai Negeri yang dipekerjakan Kemenkumham mantan Karutan, Hengki (kiri), mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 9 September 2024. Sidang ini digelar untuk 15 terdakwa yang merupakan mantan pegawai KPK dalam kasus dugaan praktik pungli sekitar Rp6,3 miliar. Sebanyak enam saksi dihadirkan dalam sidang ini. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Pamdal Rutan KPK Akui Terima Uang Pungli Rp 90 Juta

Eks Pamdal Rutan KPK mengaku ikut kecipratan uang pungli sebesar Rp 90 juta.


Mabes Polri soal Pemecatan Ipda Rudy Soik: Kewenangan Polda NTT

21 hari lalu

Brigadir Rudy Soik. TEMPO/Jhon Seo
Mabes Polri soal Pemecatan Ipda Rudy Soik: Kewenangan Polda NTT

Mabes Polri menyebut sudah melakukan asistensi dalam proses hukum kode etik Ipda Rudy Soik.


Disebut Minta Duit Puluhan Juta ke Tahanan, Ini Kata Melon di Sidang Pungli Rutan KPK

22 hari lalu

Terdakwa kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam lingkungan Rumah Tahanan (Rutan) KPK menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 9 September 2024. Sidang ini digelar untuk 15 terdakwa yang merupakan mantan pegawai KPK dalam kasus dugaan praktik pungli sekitar Rp6,3 miliar. Sebanyak enam saksi dihadirkan dalam sidang ini. TEMPO/Imam Sukamto
Disebut Minta Duit Puluhan Juta ke Tahanan, Ini Kata Melon di Sidang Pungli Rutan KPK

Eks petugas Rutan KPK, Sopyan alias Melon, buka suara soal disebut meminta pungli puluhan juta rupiah kepada tahanan.


UIN Jakarta: Menyorot Langkah Jamaah Islamiyah Setelah Bubar

26 hari lalu

Seminar bertajuk 'Mengikis Benih yang pernah Tumbuh: Islamisme Pasca Pembubaran Jemaah Islamiyah (JI) di Indonesia' di Ruang Teater H.A.R. Partosentono, Fakultas Ushuluddin, UIN Jakarta, Kamis, 10 Oktober 2024/UIN Syarif Hidayatullah
UIN Jakarta: Menyorot Langkah Jamaah Islamiyah Setelah Bubar

Para anggota senior Jamaah Islamiyah telah membubarkan organisasi tersebut pada 30 Juni 2024. Bagaimana para pakar menyoroti hal ini?


Lapas Kelebihan Kapasitas, Ditjen PAS Uji Coba Implementasi Sanksi Alternatif Pidana untuk 2026

35 hari lalu

Ilustrasi tahanan atau narapidana kabur. shutterstock.com
Lapas Kelebihan Kapasitas, Ditjen PAS Uji Coba Implementasi Sanksi Alternatif Pidana untuk 2026

Sekretaris Ditjen PAS menyebut uji coba sanksi alternatif untuk menangani masalah mendesak kelebihan kapasitas lapas di Indonesia.


Top 3 Dunia; Ekonomi Israel Kena Dampak Perang Gaza dan Amerika Serikat Eksekusi Mati Tahanan Muslim

41 hari lalu

Orang-orang duduk di kafe luar ruangan dekat Pasar Carmel saat pembatasan penyakit virus corona (COVID-19) dilonggarkan di Tel Aviv, Israel 14 Oktober 2021. REUTERS/Amir Cohen
Top 3 Dunia; Ekonomi Israel Kena Dampak Perang Gaza dan Amerika Serikat Eksekusi Mati Tahanan Muslim

Top 3 dunia pada 25 September 2024, menyoroti perang Gaza yang sudah hampir setahun berlangsung, rupanya telah memukul ekonomi Israel.


Missouri Eksekusi Mati Tahanan Muslim Meski Diprotes Jaksa

41 hari lalu

Marcellus Williams. REUTERS/Missouri Department of Corrections
Missouri Eksekusi Mati Tahanan Muslim Meski Diprotes Jaksa

Missouri mengeksekusi mati seorang tahanan Muslim, Imam Marcellus Khalifah Williams, meski diprotes jaksa yang menuntut kasusnya