TEMPO Interaktif, Jakarta: Narapidana kasus korupsi Widjanarko Puspoyo dipastikan tidak mendapatkan remisi khusus Idul Fitri. Bekas Direktur Utama Perum Badan Urusan Logistik itu belum menjalani sepertiga hukumannya. "Widjanarko belum boleh mendapatkan remisi," kata Kepala Seksi Registrasi Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang, Catur Budi, saat dihubungi Tempo, Selasa (30/9).
Widjanarko dinyatakan korupsi uang miliaran rupiah selama menjadi bos Bulog. Untuk bisa mendapatkan potongan hukuman, ia harus menjalani sepertiga masa hukuman. "Ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006," ujar Catur.
Bentuk korupsi yang diperankan Widjanarko, yaitu menerima hadiah dari rekanan pengadaan beras dari Vietnam, yakni Steven alias Chong Karm Chuen. Majelis hakim kasasi menolak kasasinya dan memvonis Widjanarko 10 tahun penjara pada 13 Agustus 2008. Widjanarko juga harus membayar denda Rp 500 juta dan uang pengganti US$ 1,6 juta.
Famega Syavira