TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Setara Institute Hendardi mendorong Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk merevisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Menurutnya revisi ini bisa memasukkan poin jaminan kesetaraan di muka hukum di Peradilan Militer.
"Presiden Joko Widodo bisa memprakarsai perubahan UU 31/1997 tentang Peradilan Militer sebagai agenda utama untuk memastikan jaminan kesetaraan di muka hukum, khususnya anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum diadili di peradilan umum," kata Hendardi dalam keterangan tertulis, Senin 31 Agustus 2020.
Hendardi mengatakan ini terkait kasus perusakan Polsek Ciracas pada Sabtu dinihari lalu. Perusakan itu diduga dilakukan personel TNI.
Sambil menunggu revisi, TNI dan Polri, menurut Hendardi, perlu mempertimbangkan kemungkinan diselenggarakannya peradilan koneksitas atas peristiwa kekerasan yang dilakukan oknum TNI. Sesuai dengan Pasal 89-94 KUHP, dan Pasal 198 ayat (3) UU Peradilan Militer.
Selain itu reformasi di tubuh TNI juga tetap menjadi kebutuhan. Agenda lainnya yang bisa dilakukan adalah mendorong pembahasan RUU Perbantuan Militer. Hal ini kata dia berguna untuk memfungsikan TNI di operasi-operasi di luar perang.
Ia berharap sinergi kelembagaan yang konstruktif antara TNI-Polri hingga ke level prajurit. Pasalnya selama ini, menurut Hendardi, sinergitas kedua institusi hanya direpresentasikan oleh elit TNI-Polri saja yang nampak di baliho kedua pimpinan organisasi. "Sementara, di lapangan para prajurit dibiarkan terus bergesekan," ujar Hendardi.