TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Tim Kuasa Hukum Anita Kolopaking, Andi Kusuma Putra, menyatakan jika kliennya sempat mendapat ancaman. Hal itu membuat Anita sempat mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) beberapa waktu lalu.
"Sudah ada bentuk ancaman, tapi kalau bentuk ancamannya seperti apa kami tidak bisa buka karena sudah jadi kewenangan LPSK," ujar Andi di Gedung Badan Reserse Kriminal Polri, Jakarta Selatan, pada Senin, 10 Agustus 2020.
Pengacara bernama lengkap Anita Dewi Anggraeni Kolopaking ini diketahui tak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik pada 4 Agustus lalu. Saat itu, ia berkirim surat ke penyidik perlu mendatangi kegiatan terkait permintaan keterangan dari LPSK. Jadwal tersebut bersamaan dengan pemeriksaan dirinya sebagai tersangka di Bareskrim.
Anita Kolopaking merupakan salah satu kuasa hukum terpidana kasus korupsi hak tagih Bank Bali, Joko Tjandra. Ia ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 263 Ayat (2) dan Pasal 223 KUHP setelah diduga terlibat dalam pembuatan surat jalan palsu untuk Joko yang diterbitkan oleh Brigadir Jenderal Polisi Prasetijo Utomo.
Anita kini telah ditahan selama 20 hari di Rutan Bareskrim Polri terhitung sejak 9 Agustus 2020.
ANDITA RAHMA