Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jegal Omnibus Law Trending Twitter, Simak 4 Pasal Kontroversi RUU Cipta Kerja

Reporter

image-gnews
Sejumlah buruh melakukan aksi di kawasan Senayan, Jakarta, Jumat, 14 Agustus 2020.Aksi buruh bertepatan dengan pidato kenegaraan Presiden Joko Widodo dalam rangka HUT ke-75 Kemerdekaan RI. TEMPO/Muhammad Hidayat
Sejumlah buruh melakukan aksi di kawasan Senayan, Jakarta, Jumat, 14 Agustus 2020.Aksi buruh bertepatan dengan pidato kenegaraan Presiden Joko Widodo dalam rangka HUT ke-75 Kemerdekaan RI. TEMPO/Muhammad Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi masyarakat yang menolak Rancangan Undang-undang atau RUU Cipta Kerja menggelar "unjuk rasa" di Twitter. Mereka menggaungkan tagar jegal omnibus law. Belakangan, hastag ini trending.

Dalam undangan aksinya, koalisi menyebut tagar jegal omnibus law ini mewakili mereka yang menolak aturan sapu jagat tersebut tapi tidak bisa turun ke jalan. Hari ini, Jumat, 14 Agustus 2020, sebagian elemen masyarakat menggelar demo di Gedung DPR menolak RUU tersebut.

Salah satunya yang menggelar unjuk rasa ini adalah Koalisi gerakan buruh bersama rakyat (Gebrak).

"Gebrak menilai Omnibus Law bertentangan dengan konstitusi negara karena banyak memuat pasal yang merugikan rakyat, mulai petani, buruh, nelayan hingga masyarakat adat," kata salah satu juru bicara Gebrak sekaligus Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria, Dewi Kartika, dalam keterangan tertulis, Jumat, 14 Agustus 2020.

Dewi menjelaskan pihaknya nekat menggelar aksi di tengah pandemi Covid-19 lantaran DPR dan pemerintah yang ngotot melanjutkan membahas RUU bertipe Omnibus Law itu. "Meski sudah dihujani kritikan tajam dari berbagai pihak," tuturnya.

Sejumlah kalangan menyebut ada beberapa pasal yang dinilai bermasalah. Berikut beberapa pasal bermasalah dalam RUU Cipta Kerja seperti dalam kajian Aliansi Rakyat Bergerak, Rapat Rakyat: Mosi Parlemen Jalanan.

1. Pasal 33

Pasal ini mengubah Pasal 30 UU Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani yang melarang kegiatan impor kecuali dalam kondisi tertentu.

Dalam Pasal 33 RUU ini disebutkan kecukupan kebutuhan konsumsi dan atau cadangan pangan pemerintah berasal dari produksi dalam negeri dan melalui impor. "Omnibus law mendorong liberalisasi impor secara terang-terangan," tulis kajian tersebut.

2. Pasal 66

Pasal ini memuat perubahan definisi ketersediaan pangan pada Pasal 1 Ayat 7 Undang-Undang Pangan Nomor 18 tahun 2012. Pada RUU Cipta Kerja, ketersediaan pangan adalah kondisi tersedianya pangan dari hasil produksi dalam negeri, cadangan pangan nasional, dan impor pangan. Padahal sebelumnya ketentuan impor hanya diperbolehkan apabila hasil produksi dan cadangan nasional tidak bisa memenuhi kebutuhan.

Pasal ini juga mengubah Pasal 14 UU Pangan untuk mendukung penuh posisi impor yang disetarakan dengan produksi dalam negeri.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Deretan Kritik Faisal Basri soal Peran Omnibus Law di Industri Kelapa Sawit, Apa Saja?

1 hari lalu

Ekonom senior Universitas Indonesia Faisal Basri saat hadir dalam diskusi publik bertajuk 'Beban Utang Kereta Cepat di APBN' di Universitas Paramadina, Jakarta Selatan pada Selasa, 17 Oktober 2023. TEMPO/ Moh Khory Alfarizi
Deretan Kritik Faisal Basri soal Peran Omnibus Law di Industri Kelapa Sawit, Apa Saja?

Faisal Basri mempersoalkan kebijakan larangan ekspor CPO yang seakan-akan dilakukan tanpa pertimbangan matang.


Ketahui Perbedaan UMK dan UMR dalam Sistem Pengupahan

3 hari lalu

Ketahui perbedaan UMK dan UMR dalam sistem pengupahan supaya tidak tertukar. Begini penjelasan lengkapnya. Foto: Canva
Ketahui Perbedaan UMK dan UMR dalam Sistem Pengupahan

Ketahui perbedaan UMK dan UMR dalam sistem pengupahan supaya tidak tertukar. Begini penjelasan lengkapnya.


Daftar UMK di Jawa Timur 2024: Tertinggi Surabaya, Gresik dan Sidoarjo

6 hari lalu

Aktivitas pekerja melintas di kawasan perkantoran Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis 23 November 2023. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah telah meminta Gubernur di seluruh provinsi untuk menetapkan dan mengumumkan kenaikan UMP 2024 paling lambat pada 21 November 2023. TEMPO/Subekti.
Daftar UMK di Jawa Timur 2024: Tertinggi Surabaya, Gresik dan Sidoarjo

Daftar lengkap UMK 2024 di Jawa Timur, tertinggi di Surabaya sebesar Rp 4,72 juta


Daftar UMK di Jawa Barat 2024: Tertinggi Bekasi, Karawang dan Purwakarta

7 hari lalu

Sejumlah peserta aksi unjuk rasa membawa replika keranda di depan Gedung Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang, Banten, Senin, 22 November 2021. Pendemo menuntut adanya kenaikan upah sebesar 13,5 persen. TEMPO/ Dwi Nur A. Y
Daftar UMK di Jawa Barat 2024: Tertinggi Bekasi, Karawang dan Purwakarta

Bekasi menjadi kota UMK tertinggi, sedangkan UMK Kota Banjar


Prabowo dan Gibran Belum Ikut Kampanye, TKN: Mereka Sudah Kerja dari Jauh-Jauh Hari

8 hari lalu

Ketua Koordinator Strategis Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran Sufmi Dasco Ahmad memberikan keterangan pers di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jakarta, Kamis, 30 November 2023. TKN Prabowo-Gibran meminta agar tidak ada lagi yang menuding pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres cacat hukum saat merespons putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan ulang batas usia capres-cawapres dengan nomor perkara 141/PUU-XXI/2023. TEMPO/M Taufan Rengganis
Prabowo dan Gibran Belum Ikut Kampanye, TKN: Mereka Sudah Kerja dari Jauh-Jauh Hari

Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, sebelum masa kampanye dimulai, Prabowo sudah banyak berbuat nyata di daerah pinggiran dan timur.


Formula Hitung Upah Buruh: Menjamin agar Tetap Murah

11 hari lalu

Ilustrasi Subsidi Upah. Tempo/Tony Hartawan
Formula Hitung Upah Buruh: Menjamin agar Tetap Murah

Penetapan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024 disambut ricuh oleh para buruh.


Jokowi Rombak Aturan di Pilpres 2024: Menteri sampai Wali Kota Tak Harus Mundur Saat Ikut Pilpres

12 hari lalu

Presiden Joko Widodo atau Jokowi saat bertemu dengan Presiden AS Joe Biden saat melakukan pembicaraan mengenai keamanan regional dan transisi energi ramah lingkungan, di Ruang Oval Gedung Putih di Washington, AS, 14 November 2023.
Jokowi Rombak Aturan di Pilpres 2024: Menteri sampai Wali Kota Tak Harus Mundur Saat Ikut Pilpres

Presiden Jokowi merombak aturan ihwal izin menteri hingga wali kota yang ikut Pilpres 2024 tak harus mundur dari jabatannya. Begini bunyinya.


Kemenpan RB Ungkap 3 Alasan di Balik Perubahan Skema Gaji ASN

14 hari lalu

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
Kemenpan RB Ungkap 3 Alasan di Balik Perubahan Skema Gaji ASN

Kemenpan RB sedang menggodok sistem penggajian baru bagi ASN termasuk PNS dan PPPK. Apa alasannya?


Apindo Nilai Penetapan UMP 2024 Sudah Baik: Kami Harap Semuanya Menyikapi dengan Kepala Dingin

16 hari lalu

Ilustrasi Subsidi Upah. Tempo/Tony Hartawan
Apindo Nilai Penetapan UMP 2024 Sudah Baik: Kami Harap Semuanya Menyikapi dengan Kepala Dingin

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) merespons soal penetapan upah minimum provinsi (UMP) berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 51 tahun 2023. Menurut Apindo, proses penetapan upah minimum tahun ini berjalan baik karena melibatkan pihak pengusaha, serikat pekerja, akademis pemerintah daerah, serta waktu panjang untuk mencapai kesepakatan.


Naik 4,02 Persen, UMP Provinsi Jawa Tengah 2024 Rp 2.036.947

16 hari lalu

Ilustrasi Subsidi Upah. Tempo/Tony Hartawan
Naik 4,02 Persen, UMP Provinsi Jawa Tengah 2024 Rp 2.036.947

UMP Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengalami kenaikan sebesar 4,02 persen dibandingkan tahun sebelumnya.