Jegal Omnibus Law Trending Twitter, Simak 4 Pasal Kontroversi RUU Cipta Kerja

Reporter

Sejumlah buruh melakukan aksi di kawasan Senayan, Jakarta, Jumat, 14 Agustus 2020.Aksi buruh bertepatan dengan pidato kenegaraan Presiden Joko Widodo dalam rangka HUT ke-75 Kemerdekaan RI. TEMPO/Muhammad Hidayat
Sejumlah buruh melakukan aksi di kawasan Senayan, Jakarta, Jumat, 14 Agustus 2020.Aksi buruh bertepatan dengan pidato kenegaraan Presiden Joko Widodo dalam rangka HUT ke-75 Kemerdekaan RI. TEMPO/Muhammad Hidayat

3. Pasal 89

Pasal ini mengubah ketentuan Pasal 59, Pasal 88, Pasal 90, Pasal 93, dan Pasal 151 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Dengan dihapusnya Pasal 59 terkait pekerja kontrak untuk waktu tertentu (PKWT), artinya tidak ada batasan kapan kontrak akan selesai. Membuat pelaku usaha terus-terusan memakai pegawai kontrak. “Ada kaitan dengan job insecurity atau ketidakpastian kerja," seperti tertulis pada kajian itu.

Lalu perubahan pada Pasal 88, menurut kajian, telah menghilangkan peran serikat pekerja dalam penentuan upah.  Misalnya, klausul pasal 88B mengatur pemberian upah kepada pekerja berdasarkan aturan waktu dan/atau satuan hasil. Hal ini bisa dimanfaatkan oleh pengusaha untuk memberikan upah yang minim dan berisiko menurunkan daya beli masyarakat.

Selanjutnya pada pasal 88D, penghitungan kenaikan upah minimum tidak lagi berlaku secara nasional, tapi menggunakan standar UMP dimana formula kenaikan ditentukan oleh pertumbuhan ekonomi daerah. Apabila suatu daerah mengalami pertumbuhan ekonomi negatif, maka tahun berikutnya upah minimum bisa turun. “Sekali lagi berbahaya bagi daya beli masyarakat dan buruh pada umumnya," tulis kajian tersebut.

Pasal 90 UU Ketenagakerjaan dihapus pada RUU Cipta Kerja. Padahal klausul ini mencantumkan sanksi bagi para pengusaha yang melanggar ketentuan upah minimum.

Lalu perubahan pada Pasal 151 UU Ketenagakerjaan juga akan menghilangkan peran serikat buruh dalam melakukan negosiasi pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan pihak perusahaan.

Perubahan pada Pasal 93 terkait ketentuan cuti khusus atau izin. Di antara perubahan itu adalah menghapus cuti khusus atau izin tak masuk saat haid hari pertama bagi perempuan. Dalam UU Ketenagakerjaan, aturan tersebut tercantum dalam Pasal 93 huruf a.

RUU sapu jagat ini juga menghapus izin atau cuti khusus untuk keperluan menikah, menikahkan, mengkhitankan, membaptiskan anaknya, istri melahirkan/keguguran kandungan, hingga adanya anggota keluarga dalam satu rumah yang meninggal dunia (huruf b). 

4. Pasal 117

Pasal ini mengubah beberapa ketentuan dalam UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha. Yaitu Pasal 47 dan 48 yang menghapus denda minimal praktik monopoli. Sehingga dinilai meringankan hukuman bagi pelaku usaha monopoli.








Berikut Besaran THR yang Diterima Pekerja, Cek Hitungannya

2 hari lalu

Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR). Foto : humasprovkaltara
Berikut Besaran THR yang Diterima Pekerja, Cek Hitungannya

Menaker Ida Fauziyah mengatakan untuk perhitungan besaran THR tergantung dari masa kerja masing-masing pekerja atau buruh.


Pemerintah Minta THR Diberikan Lebih Awal, Aprisindo: Perusahaan Sudah Siap

5 hari lalu

Ilustarsi uang THR. Dokumentasi Disnaker)
Pemerintah Minta THR Diberikan Lebih Awal, Aprisindo: Perusahaan Sudah Siap

Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) merespons ihwal permintaan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi untuk memberikan tunjangan hari raya atau THR lebih awal.


Kemnaker Akan Awasi Pemotongan Upah Sesuai Kesepakatan dengan Pekerja

5 hari lalu

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah (kedua kiri) mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu 11 Januari 2023. Raker tersebut membahas tentang peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja bidang Ketenagakerjaan. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Kemnaker Akan Awasi Pemotongan Upah Sesuai Kesepakatan dengan Pekerja

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3), akan memastikan pelaksanaan Permenaker 5 tahun 2023 sesuai dengan aturan yang berlaku


Menaker Bolehkan Pengusaha Potong Upah Buruh, Aprisindo: Hanya Enam Bulan

7 hari lalu

Ilustrasi buruh perempuan. shutterstock.com
Menaker Bolehkan Pengusaha Potong Upah Buruh, Aprisindo: Hanya Enam Bulan

Pelaksanaan Permenaker 5/2023 terkait waktu dan upah buruh harus juga mendapatkan kesepakatan bersama antara perusahaan dengan pekerja.


Kontroversi Aturan Potong Upah 25 Persen, Merampas Kesejahteraan Buruh?

8 hari lalu

Massa buruh membentangkan spanduk saat menggelar aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023. Buruh juga berharap pemerintah dapat memberikan perlindungan dan jaminan kepastian kerja, hapus sistem kerja kontrak, alih daya, sistem magang dan stop politik upah murah serta berlakukan upah sesuai kualitas hidup layak. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kontroversi Aturan Potong Upah 25 Persen, Merampas Kesejahteraan Buruh?

Alasan krisis ekonomi global sulit untuk dimengerti untuk melegalisasi pemotongan upah burh.


Tolak UU Cipta Kerja, Said Iqbal Sebut Bakal Ada Gerakan dari Buruh Internasional

8 hari lalu

Presiden Partai Buruh Said Iqbal saat memimpin aksi masa di depan Kantor Pajak menuntut Dirjen Pajak Suryo Utomo mundur dari jabatannya, Jumat 10 Maret 2023. TEMPO/Ade Ridwan Yandwiputra
Tolak UU Cipta Kerja, Said Iqbal Sebut Bakal Ada Gerakan dari Buruh Internasional

DPR RI mengesahkan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja pada Selasa, 21 Maret 2023.


Tolak Perpu Cipta Kerja yang Disahkan jadi UU, Ini 9 Catatan Partai Buruh

8 hari lalu

Massa buruh membawa poster saat menggelar aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023. Dalam aksi tersebut, mereka menolak pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2/2022 tentang Cipta Kerja. TEMPO/M Taufan Rengganis
Tolak Perpu Cipta Kerja yang Disahkan jadi UU, Ini 9 Catatan Partai Buruh

Setidaknya ada sembilan catatan penolakan kalangan buruh atas pengesahan Perpu Cipta Kerja menjadi UU. Apa saja sembilan catatan itu?


Serikat Buruh Ingatkan 51,6 Persen Pekerja Terkena Pemotongan Upah Sebelum Aturan Pangkas Gaji

9 hari lalu

Ilustrasi buruh. Pixabay
Serikat Buruh Ingatkan 51,6 Persen Pekerja Terkena Pemotongan Upah Sebelum Aturan Pangkas Gaji

Koordinator aliansi serikat buruh, Dialog Sosial Sektoral (DSS), Emelia Yanti Siahaan mengungkapkan 51,6 persen buruh sudah mengalami pemotongan upah sebelum Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 terbit.


Perizinan Potongan Upah 25 Persen Disebut Legalisasi Penurunan Kesejahteraan Buruh

10 hari lalu

Massa Partai Buruh dan organisasi serikat pekerja menggelar aksi menolak Perpu Cipta Kerja di depan Gedung DPR, Senin, 13 Maret 2023/Farrel Fauzan/Tempo
Perizinan Potongan Upah 25 Persen Disebut Legalisasi Penurunan Kesejahteraan Buruh

Penerbitan izin pemotongan 25 persen upah buruh oleh Menaker dianggap telah melegalisasi penurunan kesejahteraan buruh, mengapa?


Izin Pemotongan Upah Dinilai Berpotensi Memperuncing Konflik Buruh dan Pengusaha

10 hari lalu

Massa buruh membentangkan spanduk saat menggelar aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023. Buruh juga berharap pemerintah dapat memberikan perlindungan dan jaminan kepastian kerja, hapus sistem kerja kontrak, alih daya, sistem magang dan stop politik upah murah serta berlakukan upah sesuai kualitas hidup layak. TEMPO/M Taufan Rengganis
Izin Pemotongan Upah Dinilai Berpotensi Memperuncing Konflik Buruh dan Pengusaha

Aliansi serikat buruh menilai aturan pemotongan upah dapat mendorong konflik antara pihak buruh dan perusahaan.