TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah tokoh akan mendapatkan penghargaan bintang Mahaputera Nararya dalam peringatan HUT RI ke-75 mendatang. Penerima yang paling menjadi sorotan adalah duo bekas pimpinan DPR Fahri Hamzah dan Fadli Zon.
Keduanya menjadi sorotan, sebab selama ini kencang mengkritik pemerintahan yang dipimpin Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
"Pemberian bintang Mahaputera Nararya kepada Fadli Zon dan Fahri Hamzah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Mantan ketua/wakil ketua lembaga negara, mantan menteri dan yang setingkat mendapat bintang jasa seperti itu jika selesai tugas dalam satu periode jabatan," kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md lewat akun twitter-nya, Senin, 10 Agustus 2020.
Selain Fadli Zon dan Fahri, mereka yang menjadi penerima bintang Mahaputera di antaranya; Ketua Mahkamah Agung Muhammad Hatta Ali, Bekas Wakil Ketua DPD Farouk Mohammad dan Bekas Kepala BNPT Suhardi Alius serta 22 tenaga medis yang gugur karena menangani Covid-19.
Lantas apa saja kriteria penerima bintang tanda jasa sesuai peraturan yang berlaku?
Pasal 5 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 Tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, menyebutkan Mahaputera Nararya merupakan tanda kehormatan berupa Bintang sipil.
Selain Nararya, ada empat Bintang Mahaputera lain yang disebutkan, yaitu Bintang Mahaputera Adipurna, Bintang Mahaputera Adipradana, Bintang Mahaputera Utama, dan Bintang Mahaputera Pratama.
Untuk memperoleh penghargaan itu, ada dua syarat yang harus dipenuhi. Dalam Pasal 25 dicantumkan syarat umum yang harus dipenuhi yakni; WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI; memiliki integritas moral dan keteladanan; berjasa terhadap bangsa dan negara; Berkelakuan baik; setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara; dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pindana yang diancam dengan pidana penjara singkat 5 tahun.
Sementara itu, syarat khusus untuk mendapatkan Bintang Mahaputera sebagaimana dalam Pasal 28 yakni; Pertama, berjasa luar biasa di berbagai bidang yang bermanfaat bagi kemajuan, kesejahteraan, dan kemakmuran bangsa dan negara.
Kedua, pengabdian dan pengorbanannya di bidang sosial, politik, ekonomi, hukum, budaya, ilmu pengetahuan, teknologi, dan beberapa bidang lain yang besar manfaatnya bagi bangsa dan negara. Ketiga, darmabakti dan jasanya diakui secara luas di tingkat nasional dan internasional.
Penerima tanda jasa juga memiliki beberapa kewajiban, yaitu: Menjaga nama baik diri dan jasa yang telah diberikan kepada bangsa dan negara, menjaga dan memelihara simbol dan/atau lencana tanda jasa dan/atau tanda kehormatan, dan memberikan keteladanan dan menumbuhkan semangat masyarakat untuk berjuang dan berbakti kepada bangsa dan negara.
Adapun tanda jasa dan/atau penghargaan tersebut bisa dicabut oleh presiden ketika tak lagi memenuhi syarat-syarat tersebut di atas.