TEMPO.CO, Jakarta-Bekas Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan merasa tuntutan hukuman jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi kepadanya terlalu berat. Dia iri dengan tuntutan dan vonis ringan yang dijatuhkan kepada penyuapnya dan bekas kader PDIP Saeful Bahri.
"Sementara itu saudara Saeful Bahri yang berperan aktif dalam mengatur dan mendapatkan untung dari proses pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) dituntut dan dihukum jauh lebih ringan dari saya," kata Wahyu saat membacakan pleidoi lewat telekonferensi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 10 Agustus 2020.
Jaksa menuntut Wahyu dihukum 8 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 4 bulan kurungan. Jaksa juga menuntut hukuman tambahan, yakni pencabutan hak politik selama 4 tahun. Menurut Wahyu, hukuman itu sangat berat dan tidak adil.
Adapun, kader PDIP Saeful Bahri dituntut 2 tahun 6 bulan. Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum Saeful 1 tahun 8 bulan penjara. KPK tak mengajukan banding atas putusan tersebut. Padahal menurut Wahyu, Saeful-lah yang berperan aktif mengatur dan mendapatkan untung dari kasus suap PAW. "Saya rasakan sangat berat dan tidak adil," kata dia.
Dalam perkara ini, jaksa menyatakan Wahyu terbukti menerima suap Rp 600 juta dari kader PDIP Saeful Bahri. Suap diberikan agar Wahyu mengusahakan KPU memilih caleg PDIP kala itu, Harun Masiku , menjadi anggota DPR lewat PAW.
Selain suap, jaksa menyatakan Wahyu terbukti menerima gratifikasi sebanyak Rp 500 juta terkait seleksi anggota KPU Daerah Papua Barat periode 2020-2025. Uang diberikan melalui Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat, Rosa Muhammad Thamrin Payapo. Uang diduga diberikan agar Wahyu mengupayakan orang asli Papua terpilih menjadi anggota KPUD.