TEMPO.CO, Jakarta - Kader PDIP Saeful Bahri dinyatakan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 28 Mei 2020, bersalah memberikan suap kepada Wahyu Setiawan saat menjabat anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU). Saeful divonis 1 tahun 8 bulan penjara.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan Saeful bersama Harun Masiku terbukti menyuap Wahyu sebanyak Rp 600 juta. Suap diberikan agar Wahyu mengupayakan Harun menjadi anggota DPR lewat pergantian antarwaktu.
Menurut ICW, putusan itu menambah daftar panjang vonis ringan pelaku korupsi. ICW mencatat rata-rata vonis koruptor sepanjang 2019 hanya 2 tahun 7 bulan penjara.
Berikut poin-poin putusan hakim untuk Saeful:
1. Divonis satu tahun delapan bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsider empat bulan kurungan.
2. Hakim menyatakan Saeful memberikan suap secara bertahap dan bersama-sama Harun Masiku, yang hingga kini masih buron. Pemberian pertama sebesar Sin$ 19 ribu atau setara dengan Rp 200 juta diserahkan pada 17 Desember 2019. Pemberian kedua sebesar Sin $ 38.350 atau setara dengan Rp 400 juta diserahkan pada 26 Desember 2019 oleh Saeful kepada Agustiani Tio Fridelina.
3. Saeful Bahri bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junctoPasal 55 ayat (1) juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
4. Vonis lebih rendah dibanding tuntutan jaksa KPK yang meminta agar Saeful divonis 2,5 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp 150 juta subsider enam bulan kurungan.
5. Saeful Bahri langsung menerima putusan, sedangkan jaksa menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari.
6. Persidangan dilakukan melalui video conference dengan majelis hakim dan jaksa penuntut umum KPK berada di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Terdakwa Saeful Bahri mengikuti persidangan dari gedung KPK.