TEMPO.CO, Jakarta - Tim kuasa hukum Anita Kolopaking mengajukan gugatan praperadilan terhadap Badan Reserse Kriminal Polri. Anita merasa keberatan dengan penahanan yang dilakukan penyidik Bareskrim Polri.
"Dan Ibu Anita Dewi Kolopaking telah menandatangani Berita Acara Penolakan Penahanan karena tidak terima dengan penahanan yang dilakukan terhadap dirinya," kata anggota kuasa hukum Anita, Tito Hananta Kusuma, melalui keterangan tertulis pada Ahad, 9 Agustus 2020.
Tim kuasa hukum, kata Tito, sudah mendaftarkan gugatan praperadilan ke pengadilan negeri terhadap penahanan tersebut.
Sebelumnya, kepolisian memutuskan untuk menahan Anita Kolopaking lantaran dikhawatirkan kabur atau menghilangkan barang bukti.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono menjelaskan, sesuai dengan Pasal 21 ayat 1 KUHAP, ada tiga alasan mengapa penyidik melakukan penahanan. Adalah agar yang bersangkutan tidak melarikan diri, lalu agar yang bersangkutan tidak mengulangi perbuatannya, dan agar tidak menghilangkan barang bukti.
"Penahanan ADK menjadi hak prerogatif penyidik dan itu semua merupakan acuan untuk penilaian penyidik," ucap Awi saat dikonfirmasi pada Ahad, 9 Agustus 2020.
Anita Kolopaking merupakan salah satu kuasa hukum Djoko Tjandra atau Joko Tjandra dalam pengajuan Peninjauan Kembali perkara pengalihan hak tagih Bank Bali. Polisi menetapkan Anita menjadi tersangka karena dianggap melanggar Pasal 263 Ayat (2) dan Pasal 223 KUHP. Ia diduga terlibat dalam pembuatan surat jalan palsu untuk Djoko Tjandra yang diterbitkan oleh Brigadir Jenderal Polisi Prasetijo Utomo.
Dalam pemeriksaannya pada 7 Agustus, Polri pun menahan Anita selama 20 hari di Rutan Bareskrim, terhitung sejak 8 Agustus 2020.