TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo mengatakan akan sulit memproses perlindungan kepada Anita Kolopaking karena statusnya naik menjadi tersangka kasus surat jalan Djoko Tjandra atau Joko Tjandra.
Kendati demikian, lanjut Hasto, LPSK bisa memenuhi permohonan kuasa hukum terpidana Djoko Tjandra itu bila Anita mengajukan permohonan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator).
"Karena yang bersangkutan sudah berstatus tersangka sulit bagi LPSK untuk memberikan perlindungan. Akan tetapi, kalau Anita ajukan permohonan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator), LPSK akan dalami juga dan bisa berikan perlindungan," kata Hasto, Sabtu, 8 Agustus 2020.
Menurut aturan yang berlaku, LPSK bisa melindungi sejumlah pihak, seperti saksi, korban, saksi pelapor, saksi pelaku yang bekerja sama, dan juga saksi ahli. Hingga kini, kata Hasto, LPSK masih dalam tahap pendalaman terhadap permohonan Anita Kolopaking sebagai saksi kasus surat jalan Joko Tjandra.
Hasto menegaskan bahwa LPSK belum memutuskan apakah memberi perlindungan atau tidak kepada Anita Kolopaking. "Pendalaman masih berlangsung karena kami memerlukan keterangan-keterangan dari pihak lain juga, misalnya dari Bareskrim. Sampai sekarang, kami belum memutuskan," kata Hasto.
Bareskrim Polri resmi menahan Anita Kolopaking dalam kasus surat jalan Djoko Tjandra. "Selama 20 hari ke depan yang bersangkutan ditahan di Rutan Bareskrim," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Awi Setiyono.