Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Diperiksa Bareskrim Kasus Djoko Tjandra, Begini Sepak Terjang Anita Kolopaking

Reporter

image-gnews
Pengacara Joko Tjandra, Anita Kolopaking bersiap meninggalkan gedung Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejagung usai menjalani pemeriksaan pada Senin, 27 Juli 2020. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pengacara Joko Tjandra, Anita Kolopaking bersiap meninggalkan gedung Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejagung usai menjalani pemeriksaan pada Senin, 27 Juli 2020. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Kepolisian Indonesia atau Bareskrim Polri akan kembali memeriksa pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, sebagai tersangka, pada Selasa, 4 Agustus 2020.

"Terkait AK (Anita Kolopaking), rencananya yang bersangkutan dipanggil penyidik Bareskrim Polri sebagai tersangka pada 4 Agustus 2020," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Kepolisian Indonesia, Brigadir Jenderal Polisi Awi Setiyono, dalam keterangannya, Senin, 3 Agustus 2020.

Anita telah ditetapkan sebagai tersangka kasus surat jalan palsu yang diterbitkan Brigadir Jenderal Polisi Prasetijo Utomo untuk kliennya, Djoko Tjandra. Anita adalah salah satu kuasa hukum Djoko Tjandra, yang disangkakan pasal 263 (2) dan pasal 223 KUHP.

Djoko Tjandra akhirnya ditangkap. Setelah buron selama 11 tahun, terdakwa kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali senilai Rp 904 miliar itu kini sudah menetap sementara di Rumah Tahanan Salemba cabang Badan Reserse Kriminal Polri sejak 31 Juli atau sehari setelah penangkapan pada 30 Juli 2020.

Berikut ini adalah rangkuman sepak terjang Anita selama menangangi Djoko Tjandra.

 

- Membahas rencana Peninjauan Kembali kasus Djoko Tjandra

Anita Kolopaking mendapat kabar Djoko ingin mengajukan permohonan peninjauan kembali pada September 2019. Seorang utusan meminta Anita mempelajari kasus hak tagih Bank Bali yang menjerat Djoko.

Anita kemudian rutin berkomunikasi dengan Djoko, hingga beberapa kali bertandang ke kantornya di gedung pencakar lagit, The Exchange 106 di Kuala Lumpur, Malaysia. "Kami sering berkomunikasi. Setelah semua sudah oke, ya tinggal nunggu daftar dan sidang," kata dia pada Jumat, 10 Juli 2020.

Joko menjadi buron Kejaksaan Agung sejak 2009. Ia kabur ke luar negeri sehari sebelum Mahkamah Agung menerbitkan putusan peninjauan kembali yang menyatakan dia bersalah dalam korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali. Dalam putusan PK yang diajukan Kejaksaan Agung itu, Joko divonis dua tahun bui. Duit Joko di Bank Bali sebesar Rp 546 miliar pun dirampas negara.

Rencana permohonan PK Djoko Tjandra sejatinya sudah dibahas sejak 2017, setelah Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi yang diajukan istri Djoko, Anna Boentaran. Anna keberatan dengan atas peninjauan kembali yang diajukan jaksa pada 2009 terhadap putusan kasasi yang menyatakan Djoko tidak terbukti dalam perkara rasuah tersebut.

Dalam putusannya MK menyatakan PK yang diatur dalam Pasal 363 ayat 1 KUHP merupakan hak terpidana dan ahli warisnya, bukan milik jaksa. Setelah itu, Anita tidak mendengar rencana peninjauan kembali itu, sampai September 2017.

 

- Membujuk Joko pulang ke Indonesia

Anita berkali-kali membujuk Joko kembali ke Tanah Air karena kehadiran terpidana merupakan syarat mutlak dalam pendaftaran PK. "Awalnya dia enggak mau hadir," ujar Anita.

Ia pun meyakinkan Djoko bahwa jika nama baiknya pulih, ia harus hadir di persidangan. "Sejak awal Bapak bilang ingin mengembalikan nama baik keluarga. Bukan ingin balik Indonesia," tutur dia.

Anita pun mengatakan bahwa kliennya kala kembali ke Tanah Air Juni lalu, tidak mengendap-endap. Saat itu, Djoko menyadari bahwa dia sudah tidak masuk red notice saat memutuskan kembali ke Indonesia.

Dikonfirmasi mengenai perannya dalam meloloskan Djoko Tjandra keluar masuk Indonesia, hingga 18 Juli 2020, ia belum merespons.

 

- Menyiapkan Kartu Tanda Penduduk

Dilansir dari Majalah Tempo, Anita menyiapkan KTP elektronik untuk Djoko lantaran kartu kependudukan milik kliennya itu sudah tidak berlaku sejak 2012. Menggunakan jejaringnya, Anita memperoleh kontak Lurah Grogol Selatan Asep Subahan.

Melalui Asep, Anita mendapat informasi bahwa data Djoko masih data, namun dalam status tidak aktif. Asep pun menyilakan Anita membawa Joko datang ke kelurahan untuk melakukan perekaman data.

Pada Senin pagi, 8 Juni 2020, atau sehari setelah kepulangan Djoko dari Malaysia, Anita dan kliennya itu datang ke kantor kelurahan sebelum pelayanan Kelurahan Grogol Selatan buka. KTP tersebut terjadi pada hari yang sama. KTP tersebut terbit kendati Joko ternyata sudah berpindah kewarganegaraan ke Papua Nugini pada 2012.

Dalam wawancara bersama Tempo, Anita mengaku tidak mengurusi berkas sama sekali dan hanya diminta Djoko untuk mengecek data kependudukannya apakah masih aktif atau tidak. Ia mengatakan Djoko datang sendiri ke kelurahan.

 

- Mendaftarkan permohonan PK

Anita mendampingi Djoko kala mendaftarkan permohonan PK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pendaftaran dilakukan pada hari yang sama Joko mengantongi KTP anyar, yaitu pada 8 Juni 2020. Kurang lebih, kata Anita, Djoko berada di pengadilan selama dua jam.

PN Jakarta Selatan pun menerima pendaftaran permohonan tersebut. Juru Bicara PN Jaksel, Suharno, mengklaim petugas pelayanan pendaftaran saat itu tidak mengetahui bahwa Joko adalah buronan. Sehingga, pengadilan pun tidak melaporkan kedatangan Joko ke penegak hukum.

 

- Pembuatan paspor Joko Tjandra

Sebelum balik ke Kuala Lumpur, Joko membuat paspor di Kantor Imigrasi Jakarta Utara pada Senin pagi, 22 Juli 2020. Tapi, setelah menunggu seharian, paspor tidak kunjung jadi. "Sedangkan Bapak mau pulang ke Malaysia hari itu juga," ujar dia.

Paspor baru Djoko terbit keesokan harinya. Walhasil Djoko meninggalkan Jakarta tanpa menggunakan paspor atas nama Joko Soegiarto Tjandra. Sesudah itu, Djoko tidak pernah hadir di sidang peninjauan kembali dengan alasan sakit.

Anita mengatakan paspor baru Djoko tersebut dikirimkan ke rumah Djoko. Namun, lantaran kliennya itu sudah kembali ke Malaysia, paspor tersebut lantas diantarkan oleh utusan Djoko kepada Anita. Ia pun mengembalikan dokumen tersebut ke kantor Direktorat Jenderal Imigrasi.

 

- Melobi Brigjen Prasetijo untuk menerbitkan surat jalan 

Anita diduga membantu Djoko Tjandra melobi Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo. Dari hasil lobi itu, mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri pun menerbitkan surat jalan Djoko Tjandra dari Jakarta ke Pontianak pada 18 Juni, dan kembali ke Jakarta pada 22 Juni. Belakangan, Prasetijo juga ketahuan memfasilitasi penerbitan surat bebas Covid-19 atas nama Djoko Tjandra.

 

- Pertemuan dengan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan

Anita mengakuai bertemu dengan Kepala Kejaksaan Negeri Jaksel Nanang Supriatna. Ia mengatakan pertemuan itu hanya menanyakan soal jadwal sidang PK Djoko Tjandra. Ia membantah berusaha melobi Nanang. "Ini tidak ada yang diberitakan lobi-lobi itu, apa sih," ujar dia, 27 Juli 2020.

CAESAR AKBAR | ANDITA RAHMA | MBM TEMPO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kronologi Penyelundupan Sabu dan Ekstasi dari Medan ke Jakarta Melalui Pesawat Lion Air, Mengapa Bisa Lolos Pemeriksaan?

10 jam lalu

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Umum (Bareskrim) Komisaris Besar Arie Ardian (dua dari kanan) menunjukkan barang bukti dari penangkapan 24 kilogram sabu dan ekstasi sebanyak 1.840 di Gedung Mabes Polri, Kamis, 18 April 2024. Pengungkapan dua kasus peredaran narkotika itu dilakukan sejak 22 Maret 2024 dan 4 April lalu. TEMPO/Ihsan Reliubun
Kronologi Penyelundupan Sabu dan Ekstasi dari Medan ke Jakarta Melalui Pesawat Lion Air, Mengapa Bisa Lolos Pemeriksaan?

Bareskrim bersama tim gabungan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menangkap penumpang Lion Air yang membawa sabu dan ekstasi dari Medan.


Bareskrim Polri Tangkap 5 Kurir Peredaran Sabu Lintas Laut Jaringan Malaysia-Aceh

1 hari lalu

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Umum (Bareskrim) Komisaris Besar Arie Ardian (dua dari kanan) menunjukkan barang bukti dari penangkapan 24 kilogram sabu dan ekstasi sebanyak 1.840 di Gedung Mabes Polri, Kamis, 18 April 2024. Pengungkapan dua kasus peredaran narkotika itu dilakukan sejak 22 Maret 2024 dan 4 April lalu. TEMPO/Ihsan Reliubun
Bareskrim Polri Tangkap 5 Kurir Peredaran Sabu Lintas Laut Jaringan Malaysia-Aceh

Peredaran sabu itu dilakukan lintas laut dari jaringan Malaysia-Aceh.


Bareskrim Ungkap Peredaran Narkoba Melalui Jalur Udara, 2 Petugas Lion Air Terlibat

1 hari lalu

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Umum (Bareskrim) Komisaris Besar Arie Ardian (dua dari kanan) menunjukkan barang bukti dari penangkapan 24 kilogram sabu dan ekstasi sebanyak 1.840 di Gedung Mabes Polri, Kamis, 18 April 2024. Pengungkapan dua kasus peredaran narkotika itu dilakukan sejak 22 Maret 2024 dan 4 April lalu. TEMPO/Ihsan Reliubun
Bareskrim Ungkap Peredaran Narkoba Melalui Jalur Udara, 2 Petugas Lion Air Terlibat

Bareskrim Polri menangkap jaringan pengedar narkoba yang melintas melewati jalur udara.


Bareskrim Tangkap Dua Pegawai Maskapai Swasta, Diduga Selundupkan Narkoba ke Kabin Pesawat

1 hari lalu

Direktur Tindak Pidana Narkoba Brigjen Pol. Mukti Juharsa. (ANTARA/Laily Rahmawaty
Bareskrim Tangkap Dua Pegawai Maskapai Swasta, Diduga Selundupkan Narkoba ke Kabin Pesawat

Dua pegawai maskapai swasta yang diduga sebagai kurir narkoba itu ditangkap saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta.


Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, Pelaku yang Menyamar Nelayan Diupah Rp 10 Juta per Kg

2 hari lalu

Ilustrasi Sabu. TEMPO/Amston Probel
Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, Pelaku yang Menyamar Nelayan Diupah Rp 10 Juta per Kg

Bareskrim Polri menangkap lima tersangka tindak pidana narkotika saat hendak menyeludupkan 19 kg sabu dari Malaysia melalui Aceh Timur.


Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

7 hari lalu

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra (kiri), Anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran OC Kaligis (tengah) dan Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Otto Hasibuan (kanan) usai memberikan keterangan setelah mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Senin 25 Maret 2024. Tim Pembela Prabowo-Gibran yang dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra mendaftarkan diri untuk menghadapi gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di MK. ANTARA FOTO/ Erlangga Bregas Prakoso
Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

Dua pengacara Tim hukum Prabowo-Gibran, OC Kaligis dan Otto Hasibuan jadi pembela Sandra Dewi, istri Harvey Moeis dalam kasus korupsi tambang timah


Kesaksian Tetangga, Tersangka Pabrik Ekstasi Jaringan Fredy Pratama Huni Rumah Berdalih untuk Orang Sakit

10 hari lalu

Penampakan rumah yang dijadikan pabrik ekstasi di Perumahan Taman Sunter Agung B6, Tanjung Priok, Jakarta Utara, 8 April 2024. Polisi menggerebek pabrik ekstasi yang masuk jaringan narkoba internasional Fredy Pratama. TEMPO/Han Revanda Putra.
Kesaksian Tetangga, Tersangka Pabrik Ekstasi Jaringan Fredy Pratama Huni Rumah Berdalih untuk Orang Sakit

Tetangga rumah yang dijadikan markas pabrik ekstasi jaringan Fredy Pratama menceritakan kesaksiannya tentang rumah bernomor B6 itu.


Rutan Bareskrim Fasilitasi Keluarga Tahanan Berkunjung Rayakan Idulfitri Selama 3 Hari

10 hari lalu

Suasana warga binaan dan tahanan Rutan Bareskrim Polri mengadakan Shalat Tarawih berjamaah di Rutan Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 23 Maret 2023. Foto: ANTARA/HO-Rutan Bareskrim Polri
Rutan Bareskrim Fasilitasi Keluarga Tahanan Berkunjung Rayakan Idulfitri Selama 3 Hari

Rutan Bareskrim Polri memfasilitasi para tahanan bisa merayakan Idulfitri 1445H bersama sanak saudara dengan membuka layanan kunjungan silaturahmi.


Cerita Bea Cukai Soekarno-Hatta Ungkap Pabrik Ekstasi Jaringan Fredy Pratama, Curigai Paket Bubuk Putih Asal Cina

10 hari lalu

Kondisi di dalam rumah yang dijadikan pabrik ekstasi di Perumahan Taman Sunter Agung B6, Tanjung Priok, Jakarta Utara, 8 April 2024. Menurut Direktur Tindak Pidana Narkoba Brigjen Pol Mukti Juharsa, clandestine lab kepunyaan Fredy Pratama itu termasuk kategori lengkap, terdapat mesin cetak ekstasi, bahan baku yang siap cetak, bahan adonan dan alat pendukung pembuatan ekstasi lainnya. TEMPO/Han Revanda Putra.
Cerita Bea Cukai Soekarno-Hatta Ungkap Pabrik Ekstasi Jaringan Fredy Pratama, Curigai Paket Bubuk Putih Asal Cina

Petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta mencurigai bubuk putih kekuningan yang dikirimkan sebagai bahan pewarna kimia.


Kasus Pabrik Ekstasi Jaringan Fredy Pratama, Polisi Buru 1 Tersangka Clandestine Lab di Sunter

10 hari lalu

Penampakan rumah yang dijadikan pabrik ekstasi di Perumahan Taman Sunter Agung B6, Tanjung Priok, Jakarta Utara, 8 April 2024. Polisi menggerebek pabrik ekstasi yang masuk jaringan narkoba internasional Fredy Pratama. TEMPO/Han Revanda Putra.
Kasus Pabrik Ekstasi Jaringan Fredy Pratama, Polisi Buru 1 Tersangka Clandestine Lab di Sunter

Para tersangka pabrik ekstasi jaringan Fredy Pratama itu telah menggunakan rumah di Sunter sebagai markas sejak Januari 2024.