TEMPO.CO, Jakarta - Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyatakan, kebijakan baru pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 dimaksudkan agar pandemi Covid-19 lebih cepat ditangani. Sebab, masalah yang timbul dari Covid-19 bukan hanya tentang kesehatan semata, tetapi juga berdampak di ranah ekonomi.
"Melalui Perpres Nomor 82 Tahun 2020, pemerintah telah mengantisipasi dengan menggabungkan penyelesaian masalah multidimensional, yaitu kesehatan dan ekonomi. Dua kekuatan yang digabung menjadi satu sehingga penanganan COVID-19 bisa lebih cepat," ujar Wiku melalui konferensi pers daring pada Jumat, 24 Juli 2020.
Wiku mengungkapkan bahwa penyelesaian bidang ekonomi dapat mendukung penyelesaian masalah di bidang kesehatan menjadi lebih cepat. Kendati demikian, ia menegaskan bahwa tak ada perubahan dalam ruang lingkup pelaksanaan tugas.
"Bahkan kekuatan ditambah dengan kebijakan ekonomi sehingga menjadi satu kesatuan kekuatan Indonesia bisa bangun menghadapi situasi pandemi Covid-19," kata Wiku.
Wiku juga menilai jika masalah ekonomi tidak selesai, maka akan menimbulkan masalah kesehatan yang efeknya bisa lebih besar.
"Inilah yang kami kerjakan agar penyelesaian Covid-19 dapat menyelesaikan permasalahan lainnya. Prinsip yang kami gunakan adalah menyelesaikan bencana tidak boleh menimbulkan bencana lain," ucap Wiku Adisasmito.
ANDITA RAHMA