TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Polri mengajukan surat permohonan perpanjangan masa penahanan terhadap Maria Lumowa ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Komisaris Besar Ahmad Ramadhan mengatakan, permohonan tersebut diajukan untuk keperluan penyidikan.
"Ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk mengajukan permohonan perpanjangan penahanan MPL (Maria Pauline Lumowa) selama 40 hari ke depan terhitung mulai tanggal 29 Juli sampai 7 September 2020," ucap Ahmad di kantornya, Jakarta Selatan, pada Jumat, 24 Juli 2020.
Dalam kasus pembobolan Bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat letter of credit (LC) fiktif, polisi menetapkan 16 orang sebagai tersangka termasuk Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu. Kerugian negara dalam aksi Maria dan komplotannya ditaksir mencapai Rp 1,7 triliun dengan kurs tahun 2003.
Maria dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Namun, Maria belum sempat diproses hukum setelah kabur dari Indonesia pada 2003. Pemerintah menangkap Maria yang sudah menjadi warga negara Belanda itu awal Juli 2020 di Serbia dan langsung mengekstradisinya ke Indonesia.