TEMPO.CO, Jakarta - Maria Pauline Lumowa atau Maria Lumowa telah menunjuk pengacara yang ada dalam daftar pilihan Kedutaan Besar Belanda. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono mengatakan jika proses hukum terhadap Maria bakal segera dilanjutkan.
"Pada Minggu 20 Juli 2020, MPL telah menunjuk pengacara dari list yang beberapa waktu lalu diajukan Kedubes Belanda dan telah dilakukan tanda tangan kontrak," ujar Awi di kantornya, Jakarta Selatan, pada Senin, 20 Juli 2020.
Awi mengatakan, pengacara tersebut kini tengah mempelajari perkara yang menjerat Maria Lumowa. "Penyidik masih memberikan kesempatan kepada pengacara hari ini untuk mempelajari kasusnya," ucap dia melanjutkan.
Sebelumnya pihak Kedutaan Besar Belanda menyatakan tidak akan memberikan bantuan hukum terhadap tersangka kasus pembobolan Bank BNI itu. Namun, pihak kedutaan memberikan daftar beberapa nama pengacara untuk dipilih Maria dan mendampinginya selama menjalani proses pemeriksaan.
"Kedubes Belanda tidak akan mendampingi Ibu Maria, tapi menyiapkan beberapa nama lawyer," ucap Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono pada 16 Juli 2020.
Dalam kasus pembobolan Bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat letter of credit (LC) fiktif, polisi menetapkan 16 orang sebagai tersangka termasuk Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu. Adrian dan 14 orang lainnya telah menjalani hukuman.
ANDITA RAHMA