TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Departemen Politik Dewan Pengurus Pusat Partai Keadilan Sosial (PKS), Pipin Sopian, menuding Dewan Perwakilan Rakyat menerapkan kebijakan standar ganda dalam menggunakan masa reses. Ia mempertanyakan sikap DPR yang tetap membahas Rancangan Undang-undang atau RUU Cipta Kerja di masa reses.
Di sisi lain, DPR menolak Rapat Dengar Pendapat Pengawasan oleh Komisi III terkait kasus Djoko Tjandra dengan alasan reses. “Saya kira ini standar ganda. Pimpinan DPR tidak konsisten, memaksakan pembahasan RUU Cipta Kerja saat reses oleh Panja di Baleg DPR tapi menolak RDP Pengawasan Komisi III terkait Djoko Tjandra," ujar Pipin, Rabu, 22 Juli 2020 dalam keterangan tertulis.
Menurut dia, wajar jika masyarakat mempertanyakan perbedaan sikap tersebut. Ia juga beranggapan seharusnya pembahasan terkait RUU Cipta Kerja yang merombak sekitar 80 undang-undang, tidak dikejar tayang. Terlebih situasi pandemi saat ini yang sarat dengan keterbatasan.
“Seharusnya Pimpinan DPR RI konsisten, pada saat reses ini Panja RUU Cipta Kerja DPR RI lebih banyak mendengar aspirasi masyarakat. Bukan malah memaksakan pembahasan RUU. Apalagi, DIM (Daftar Inventaris Masalah) fraksi-fraksi saja belum masuk semua,” tutur Pipin.
Masa Reses adalah masa DPR melakukan kegiatan di luar masa sidang. Pada masa ini anggota parlemen seharusnya melakukan kunjungan kerja ke daerah pemilihan masing masing untuk menjaring aspirasi.
“Ini saatnya DPR mendengar, menjaring aspirasi di daerah pemilihnya apakah RUU Cipta Kerja memang layak dilanjutkan atau tidak. Apakah benar RUU Cipta Kerja ini untuk kepentingan masyarakat atau hanya untuk kepentingan segelintir orang saja," kata Pipin.
RAFI ABIYYU