TEMPO.CO, Jakarta-Jaksa penuntut umum akan menolak permohonan Joko Tjandra untuk hadir ke persidangan Peninjauan Kembali melalui konferensi video. "Akan menanggapi untuk jangan sampai video conference, enggak bisa," kata Jaksa Ridwan Ismawanta seusai sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 20 Juli 2020.
Ridwan mengatakan, merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2012, terpidana wajib hadir dalam sidang PK. "Wajib hadir," kata dia.
Sebelumnya, Joko Tjandra kembali tidak hadir untuk ketiga kalinya dalam sidang PK. Joko beralasan sedang sakit. Ia menitipkan surat ke pengacaranya. Dalam surat yang dibacakan di persidangan, Joko meminta maaf karena tidak bisa hadir. Dia bilang kondisi kesehatannya menurun.
Ia meminta izin kepada majelis hakim agar bisa diperiksa Ia meminta izin untuk diperiksa melalui telekonferensi. "Besar harapan saya hakim dapat mengabulkan permohonan ini," kata Andi membacakan surat itu.
Atas surat itu, ketua majelis hakim Nazar Effriadi menyimpulkan bahwa Joko tidak berniat hadir ke sidang. Dia mengatakan pemohon PK tak bisa diperiksa melalui telekonferensi karena menyalahi Surat Edaran Mahkamah Agung.
Meski begitu, Nazar kembali menunda persidangan Joko Tjandra hingga pekan depan. Agenda sidang ialah mendengar pendapat jaksa atas permohonan Joko Tjandra untuk hadir melalui telekonferensi.
Jaksa Ridwan Rismananta mengaku heran dengan sikap hakim menunda kembali sidang ini. Sebab, pada sidang 6 Juli 2020, hakim Nazar telah mengatakan tak akan kembali menunda sidang. "Tanya ke hakimnya, saya juga heran," kata Ridwan seusai sidang.
Tempo mencatat pada sidang sebelumnya, Nazar memberi peringatan agar Joko dihadirkan ke sidang. Dia bilang tidak menunda lagi. "Ini kesempatan terakhir, ya, kami tidak akan menunggu lagi," kata Nazar dalam sidang, 6 Juli 2020.