Jaksa akan Tolak Permintaan Joko Tjandra Sidang Telekonferensi

Reporter

Kuasa Hukum Djoko Tjandra, Andri Putra Kusuma menyerahkan surat sakit dan surat permohonan kepada Majelis Hakim dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh buronan kasus korupsi Cassie Bank Bali, Djoko Tjandra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 20 Juli 2020. Buronan Cassie Bank Bali Djoko Tjandra kembali tidak hadir dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) yang beralasan masih sakit. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kuasa Hukum Djoko Tjandra, Andri Putra Kusuma menyerahkan surat sakit dan surat permohonan kepada Majelis Hakim dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh buronan kasus korupsi Cassie Bank Bali, Djoko Tjandra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 20 Juli 2020. Buronan Cassie Bank Bali Djoko Tjandra kembali tidak hadir dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) yang beralasan masih sakit. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta-Jaksa penuntut umum akan menolak permohonan Joko Tjandra untuk hadir ke persidangan Peninjauan Kembali melalui konferensi video. "Akan menanggapi untuk jangan sampai video conference, enggak bisa," kata Jaksa Ridwan Ismawanta seusai sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 20 Juli 2020.

Ridwan mengatakan, merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2012, terpidana wajib hadir dalam sidang PK. "Wajib hadir," kata dia.

Sebelumnya, Joko Tjandra kembali tidak hadir untuk ketiga kalinya dalam sidang PK. Joko beralasan sedang sakit. Ia menitipkan surat ke pengacaranya. Dalam surat yang  dibacakan di persidangan, Joko meminta maaf karena tidak bisa hadir. Dia bilang kondisi kesehatannya menurun.

Ia meminta izin kepada majelis hakim agar bisa diperiksa Ia meminta izin untuk diperiksa melalui telekonferensi. "Besar harapan saya hakim dapat mengabulkan permohonan ini," kata Andi membacakan surat itu.

Atas surat itu, ketua majelis hakim Nazar Effriadi menyimpulkan bahwa Joko tidak berniat hadir ke sidang. Dia mengatakan pemohon PK tak bisa diperiksa melalui telekonferensi karena menyalahi Surat Edaran Mahkamah Agung.

Meski begitu, Nazar kembali menunda persidangan Joko Tjandra hingga pekan depan. Agenda sidang ialah mendengar pendapat jaksa atas permohonan Joko Tjandra untuk hadir melalui telekonferensi.

Jaksa Ridwan Rismananta mengaku heran dengan sikap hakim menunda kembali sidang ini. Sebab, pada sidang 6 Juli 2020, hakim Nazar telah mengatakan tak akan kembali menunda sidang. "Tanya ke hakimnya, saya juga heran," kata Ridwan seusai sidang.

Tempo mencatat pada sidang sebelumnya, Nazar memberi peringatan agar Joko dihadirkan ke sidang. Dia bilang tidak menunda lagi. "Ini kesempatan terakhir, ya, kami tidak akan menunggu lagi," kata Nazar dalam sidang, 6 Juli 2020.








Hotman Paris Bandingkan Tuntutan Hukuman Mati Teddy Minahasa dengan Freddy Budiman & Ferdy Sambo

1 hari lalu

Terdakwa mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa menyapa awak media usai menjalani sidang lanjutan terkait dugaan kasus memperjualbelikan barang bukti sabu sitaan seberat lima kilogram dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis, 30 Maret 2023. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus peredaran narkoba, mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa dengan pidana hukuman mati. Menurut JPU, Teddy terbukti terlibat dalam proses transaksi, penjualan hingga menikmati hasil penjualan sabu hasil sitaan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Hotman Paris Bandingkan Tuntutan Hukuman Mati Teddy Minahasa dengan Freddy Budiman & Ferdy Sambo

Kuasa Hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea menegaskan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terlalu berlebihan.


LBH GP Ansor Sebut Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Pacar Mario Dandy Satriyo

2 hari lalu

Mario Dandy dan AGH. Instagram
LBH GP Ansor Sebut Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Pacar Mario Dandy Satriyo

LBH GP Ansor sebut jaksa minta hakim menolak eksepsi pacar Mario Dandy Satriyo.


Sidang Eksepsi Pacar Mario Dandy, PN Jakarta Selatan Prediksi Ada Putusan Sela Sore Ini

2 hari lalu

Mario Dandy dan AGH. Instagram
Sidang Eksepsi Pacar Mario Dandy, PN Jakarta Selatan Prediksi Ada Putusan Sela Sore Ini

Jakarta Selatan menjadwalkan sidang AG berkaitan dengan penganiayaan oleh Mario Dandy, mendengar tanggapan jaksa penuntut.


6 Alasan Jaksa Tuntut Hukuman Mati Teddy Minahasa

2 hari lalu

Terdakwa mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang lanjutan terkait dugaan kasus memperjualbelikan barang bukti sabu sitaan seberat lima kilogram dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis, 30 Maret 2023. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus peredaran narkoba, mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa dengan pidana hukuman mati. Menurut JPU, Teddy terbukti terlibat dalam proses transaksi, penjualan hingga menikmati hasil penjualan sabu hasil sitaan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
6 Alasan Jaksa Tuntut Hukuman Mati Teddy Minahasa

Kejaksaan Agung menyampaikan sejumlah alasan di balik tuntutan hukuman mati terhadap eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa.


Jaksa Selesai Tanggapi Eksepsi, Kelanjutan Sidang AG Pacar Mario Dandy Diputuskan 3 April 2023

2 hari lalu

LPSK Tolak Permohonan Perlindungan AG Pacar Mario Dandy
Jaksa Selesai Tanggapi Eksepsi, Kelanjutan Sidang AG Pacar Mario Dandy Diputuskan 3 April 2023

Jaksa penuntut umum selesai membacakan tanggapan atas eksepsi terdakwa AG, pacar Mario Dandy Satriyo, hari ini.


Kejagung Beberkan Alasan Terdakwa Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati

2 hari lalu

Terdakwa mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang lanjutan terkait dugaan kasus memperjualbelikan barang bukti sabu sitaan seberat lima kilogram dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis, 30 Maret 2023. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus peredaran narkoba, mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa dengan pidana hukuman mati. Menurut JPU, Teddy terbukti terlibat dalam proses transaksi, penjualan hingga menikmati hasil penjualan sabu hasil sitaan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kejagung Beberkan Alasan Terdakwa Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati

Terdakwa kasus sabu, Inspektur Jenderal Teddy Minahasa, dituntut hukuman mati. Kejaksaan Agung membeberkan alasannya.


Dakwaan terhadap AG Pacar Mario Dandy Tidak Beda Jauh dari Materi Rekonstruksi

3 hari lalu

Tersangka penganiayaan Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas melakukan rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora di Perumahan Green Permata Residences, Pesanggrahan, Jakarta, Jumat, 10 Maret 2023. Sebanyak 40 reka adegan dilakukan dalam rekonstruksi kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap korban Cristalino David Ozora. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Dakwaan terhadap AG Pacar Mario Dandy Tidak Beda Jauh dari Materi Rekonstruksi

Dia tidak bisa banyak menyampaikan detail dakwaan untuk pacar Mario Dandy Satriyo yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang perdana kemarin.


Daftar Tuntutan Jaksa kepada 6 Kawanan Teddy Minahasa Kasus Narkoba

3 hari lalu

Mantan Kapolda Sumatera Barat yang juga sebagai terdakwa kasus dugaan peredaran narkotika Irjen Pol Teddy Minahasa memberikan keterangan sebagai saksi dengan terdakwa AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Rabu, 1 Maret 2023. Sidang lanjutan tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum yakni Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Daftar Tuntutan Jaksa kepada 6 Kawanan Teddy Minahasa Kasus Narkoba

Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan kepada 6 kawanan Teddy Minahasa di PN Jakarta Barat. Berapa tahun masing-masing dituntut JPU?


Jaksa Tak Anggap Dody Prawiranegara sebagai Justice Collaborator di Kasus Sabu Teddy Minahasa

4 hari lalu

Terdakwa mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara tiba untuk menjalani sidang lanjutan terkait dugaan kasus memperjualbelikan barang bukti sabu sitaan seberat lima kilogram dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Senin, 27 Maret 2023. Terdakwa mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dituntut dengan pidana 20 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan dalam kasus narkoba yang turut melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa. Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Dody terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I yang beratnya lebih dari 5 gram . TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Jaksa Tak Anggap Dody Prawiranegara sebagai Justice Collaborator di Kasus Sabu Teddy Minahasa

Kuasa hukum Dody Prawiranegara berharap jaksa mempertimbangkan kliennya sebagai justice collaborator di kasus sabu Teddy Minahasa.


Jaksa ICC Tegaskan Surat Perintah Penangkapan Putin Berlaku Seumur Hidup

11 hari lalu

Jaksa Karim Khan dari Pengadilan Kriminal Internasional (ICC). REUTERS
Jaksa ICC Tegaskan Surat Perintah Penangkapan Putin Berlaku Seumur Hidup

Surat perintah penangkapan ICC terhadap Putin bahkan tetap berlaku setelah perang Rusia di Ukraina berakhir