Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Alasan Jaksa Tolak Permintaan Djoko Tjandra untuk Sidang Virtual

Reporter

image-gnews
Hakim Ketua Nazar Effriandi memimpin sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh buronan kasus korupsi Cassie Bank Bali, Djoko Tjandra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 20 Juli 2020. Dalam sidang tersebut Djoko Tjandra mengirimkan surat permohonan melalui pengacaranya yang meminta izin kepada Majelis Hakim agar bisa diperiksa di sidang melalui video telekonferensi. TEMPO/M Taufan Rengganis
Hakim Ketua Nazar Effriandi memimpin sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh buronan kasus korupsi Cassie Bank Bali, Djoko Tjandra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 20 Juli 2020. Dalam sidang tersebut Djoko Tjandra mengirimkan surat permohonan melalui pengacaranya yang meminta izin kepada Majelis Hakim agar bisa diperiksa di sidang melalui video telekonferensi. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum akan menolak permohonan Djoko Tjandra untuk hadir ke persidangan Peninjauan Kembali melalui konferensi video. "Akan menanggapi untuk jangan sampai video conference, enggak bisa," kata Jaksa Ridwan Ismawanta seusai sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 20 Juli 2020.

Ridwan mengatakan merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2012, terpidana wajib hadir dalam sidang PK. "Wajib hadir," kata dia.

Sebelumnya, Djoko Tjandra yang kini mengubah nama menjadi Joko Tjandra kembali tidak hadir untuk ketiga kalinya dalam sidang PK. Djoko beralasan sedang sakit. Ia menitipkan surat ke pengacaranya.

Dalam surat yang kemudian dibacakan di persidangan, Djoko meminta maaf karena tidak bisa hadir. Dia bilang kondisi kesehatannya menurun. Ia meminta izin kepada Majelis Hakim agar bisa diperiksa di sidang melalui telekonferensi. "Besar harapan saya hakim dapat mengabulkan permohonan ini," kata Andi membacakan surat itu.

Atas surat itu, Ketua Majelis Hakim Nazar Effriadi menyimpulkan bahwa Joko tidak berniat hadir ke sidang. Dia mengatakan pemohon PK tak bisa diperiksa melalui telekonferensi karena menyalahi Surat Edaran Mahkamah Agung.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Meski begitu, Nazar kembali menunda persidangan Djoko Tjandra hingga pekan depan. Agenda sidang ialah mendengar pendapat jaksa atas permohonan Djoko Tjandra untuk hadir melalui telekonferensi.

Jaksa Ridwan Rismananta mengaku heran dengan sikap hakim menunda kembali sidang ini. Sebab, pada sidang 6 Juli 2020, hakim Nazar telah mengatakan tak akan kembali menunda sidang. "Tanyanya ke hakimnya, saya juga heran," kata Ridwan seusai sidang.

Tempo mencatat pada sidang sebelumnya, Nazar memberi peringatan agar Djoko Tjandra dihadirkan ke sidang PK. Dia bilang tidak menunda lagi. "Ini kesempatan terakhir ya, kami tidak akan menunggu lagi," kata Nazar dalam sidang, 6 Juli 2020.

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

14 hari lalu

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra (kiri), Anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran OC Kaligis (tengah) dan Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Otto Hasibuan (kanan) usai memberikan keterangan setelah mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Senin 25 Maret 2024. Tim Pembela Prabowo-Gibran yang dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra mendaftarkan diri untuk menghadapi gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di MK. ANTARA FOTO/ Erlangga Bregas Prakoso
Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

Dua pengacara Tim hukum Prabowo-Gibran, OC Kaligis dan Otto Hasibuan jadi pembela Sandra Dewi, istri Harvey Moeis dalam kasus korupsi tambang timah


Seteru Jadi Sekutu Setelah Jokowi-Prabowo, Kini AHY-Moeldoko Satu Kubu Dulu Pernah Diwarnai Cap Jempol Darah

24 Februari 2024

Moeldoko menyampaikan pidato perdana saat KLB Partai Demokrat di The Hill Hotel Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat, 5 Maret 2021. KLB telah menetapkan Moeldoko menjadi ketua umum Partai Demokrat lewat KLB tersebut pada Jumat siang. ANTARA/Endi Ahmad
Seteru Jadi Sekutu Setelah Jokowi-Prabowo, Kini AHY-Moeldoko Satu Kubu Dulu Pernah Diwarnai Cap Jempol Darah

Pernah terlibat perebutan kursi pemimpin Partau Demokrat, AHY dan Moeldoko kini berada di lingkaran Kabinet Indonesia Maju Pemerintahan Jokowi.


3 Hari di Luar Bui, Bekas Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Disebut Kelelahan

20 Februari 2024

Tersangka kasus dugaan suap izin usaha pertambangan di tanah Bumbu Mardani H Maming mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan  di gedung KPK, Jakarta, Kamis 28 Juli 2022. Mardani resmi ditahan setelah menyerahkan diri ke KPK pada siang harinya. Tempo/Imam Sukamto
3 Hari di Luar Bui, Bekas Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Disebut Kelelahan

Sebelum terbang ke Banjarmasin, Mardani Maming menempuh perjalanan darat dari Lapas Sukamiskin ke Surabaya.


Teddy Minahasa Tetap Divonis Penjara Seumur Hidup, Pengacara Bakal Ajukan Peninjauan Kembali

27 Oktober 2023

Terdakwa mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa menyapa awak media usai menjalani sidang lanjutan terkait dugaan kasus memperjualbelikan barang bukti sabu sitaan seberat lima kilogram dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis, 30 Maret 2023. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus peredaran narkoba, mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa dengan pidana hukuman mati. Menurut JPU, Teddy terbukti terlibat dalam proses transaksi, penjualan hingga menikmati hasil penjualan sabu hasil sitaan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Teddy Minahasa Tetap Divonis Penjara Seumur Hidup, Pengacara Bakal Ajukan Peninjauan Kembali

Putusan kasasi terhadap perkara Teddy Minahasa dibacakan oleh Ketua Majelis Kasasi Surya Jaya pada hari ini.


Rekam Jejak Eddy Hiariej, Saksi Ahli Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso, Ahok, Jokowi-Ma'ruf Amin, hingga Jadi Wamenkumham

12 Oktober 2023

Wamenkumham Edward Omar Sharief Hiariej alias Eddy Hiariej hadir untuk memberikan klarifikasi atas pelaporan dan pengaduan terhadap dirinya, di bagian Pengaduan Masyarakat KPK, Jakarta, Senin, 20 Maret 2023. Dalam laporan oleh Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso pada 14 Maret 2023, Eddy dituding menerima Rp 7 miliar melalui asisten pribadinya. TEMPO/Imam Sukamto
Rekam Jejak Eddy Hiariej, Saksi Ahli Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso, Ahok, Jokowi-Ma'ruf Amin, hingga Jadi Wamenkumham

Kasus kopi sianida yang menjerat Jessica Wongso kembali menjadi perbincangan publik. Berikut profil Eddy Hiariej salah seorang saksi ahli kasus itu.


Profil Otto Hasibuan, Pengacara Jessica Wongso dalam Kasus Kopi Sianida dan Kematian Mirna Salihin

10 Oktober 2023

Terdakwa Jessica Kumala Wongso (kiri) berbincang dengan kuasa hukum Otto Hasibuan, dalam sidang pembunuhan Wayan Mirna Solihin di PN Jakarta Pusat, 7 Agustus 2016. Dalam sidang ini dihadirkan sejumlah saksi yang meringankan terdakwa. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Profil Otto Hasibuan, Pengacara Jessica Wongso dalam Kasus Kopi Sianida dan Kematian Mirna Salihin

Pengacara Otto Hasibuan akan berusaha mengajukan PK kembali untuk Jessica Wongso. Berikut profilnya.


Kilas Balik Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso yang Sudah Tayang di Netflix

30 September 2023

Poster film dokumenter Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso. Dok. Netflix
Kilas Balik Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso yang Sudah Tayang di Netflix

Film dokumenter kopi sianida Jessica Wongso sudah tayang di Netflix. Begini kilas balik peristiwa tujuh tahun silam itu.


Hakim Penyunat Vonis Jaksa Pinangki Ikut Uji Kelayakan Calon Hakim MK, Komisi III Singgung Rekam Jejaknya

25 September 2023

Suasana di Ruang Rapat Komisi III DPR saat uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap 8 calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, 25 September 2023. Tempo/ Adil Al Hasan
Hakim Penyunat Vonis Jaksa Pinangki Ikut Uji Kelayakan Calon Hakim MK, Komisi III Singgung Rekam Jejaknya

Komisi III mempertanyakan rekam jejak hakim Reny Halida Ilham Malik saat memotong vonis terhadap jaksa Pinangki.


PK Ditolak, Apakah Antam Harus Segera Ganti 1,1 Ton Emas ke Crazy Rich Surabaya Budi Said?

19 September 2023

Emas batangan murni 99,99 persen ditempatkan di ruang kerja di pabrik logam mulia Krastsvetmet di kota Krasnoyarsk, Siberia, Rusia, 31 Januari 2023. REUTERS/Alexander Manzyuk
PK Ditolak, Apakah Antam Harus Segera Ganti 1,1 Ton Emas ke Crazy Rich Surabaya Budi Said?

PK Antam dalam kasus sengketa emas sebanyak 1,1 ton dengan pengusaha asal Surabaya, Budi Said, ditolak oleh MA. Apa artinya?


Irjen Napoleon Bonaparte Dikenai Sanksi Etik Demosi 3 Tahun 4 Bulan

29 Agustus 2023

Terdakwa mantan Kadiv Hubungan Internasional (Hubinter) Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte bersiap menjalani sidang putusan kasus dugaan penganiayaan terhadap narapidana kasus penistaan agama Muhammad Kosman alias M. Kace di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 15 September 2022. Napoleon tengah menjalani hukuman empat tahun penjara dalam kasus menerima suap dalam penghapusan red notice Djoko Tjandra. ANTARA/Galih Pradipta
Irjen Napoleon Bonaparte Dikenai Sanksi Etik Demosi 3 Tahun 4 Bulan

Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte dikenakan sanksi demosi selama 3 tahun 4 bulan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP)