TEMPO.CO, Jakarta - Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan bahwa Instruksi Presiden atau Inpres yang menjadi cantolan hukum pengaktifan kembali Tim Pemburu Koruptor sudah turun. Untuk itu, kata dia, tim akan segera dibentuk.
"Inpres-nya sudah ada di tangan Kemenkopolhukam sehingga secepatnya akan dibentuk tim itu dengan menampung masukan masyarakat karena ini perlu kerja bareng, ndak boleh berebutan, ndak boleh saling sabot," ujar Mahfud Md dalam video yang diunggah di akun Instagram-nya @mohmahfudmd, Selasa, 14 Juli 2020.
Tim Pemburu Koruptor pertama kali dibentuk di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 2002. Mahfud Md kemudian ingin mengaktifkan kembali tim ini usai heboh perburuan buron hak tagih Bank Bali, Joko Tjandra. Namun Mahfud mengatakan tim ini bukan hanya dibentuk untuk mengejar Joko Tjandra semata melainkan juga buron-buron lain.
"Pengaktifan kembali tim pemburu koruptor, pemburu aset, pemburu tersangka, pemburu terpidana dalam tindak pidana yang melarikan diri atau yang bersembunyi atau yang disembunyikan ini sekarang terus berproses," ujar Mahfud.
Anggota Tim Pemburu Koruptor, kata Mahfud, terdiri dari unsur Polri, Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum dan HAM, dan Kementerian Dalam Negeri serta departemen-departemen teknis lainnya.
DEWI NURITA