Surat itu, kata dia, juga berisi nama-nama hakim agung yang akan pensiun pada usia 67 tahun dalam waktu dekat. Selain Bagir, sedikitnya ada sepuluh hakim yang akan memasuki masa pensiun hingga Desember 2008. Mereka adalah Susanti Adi Nugroho, Titiek Nurmala Siagian, Bahaudin Qoudry, Marianna Sutadi, Parman Suparman, Kaimuddin Salle, Iskandar Kamil, Sudarno, German Hoediarto dan Andar Purba.
Sambil memperlihatkan ruang kerjanya, Bagir mengatakan ribuan buku miliknya sudah dibawa ke rumahnya di Bandung. Tiga lemari buku yang ada di ruang kerja seluas sekitar 10 x 5 meter itu, sudah kosong. Di meja kerja Bagir pun tak terlihat tumpukan kertas atau berkas perkara. Setelah pensiun pada 6 Oktober mendatang, Bagir mengatakan akan kembali ke kampus.
Mengenai pembahasan Revisi Undang-Undang Mahkamah Agung khususnya tentang batasan usia hakim agung yang sedang dibahas Dewan Perwakilan Rakyat, dia mengaku tak ingin menduga-duga. "Saya tak bisa bersikap menunggu undang-undang," katanya.
Namun, jika Undang-Undang Mahkamah Agung yang baru mengatur usia pensiun hakim lebih dari 67 tahun dan disahkan sebelum dirinya pensiun, maka dia akan tetap di mahkamah agung. "Tapi kalau keluar setelah itu, saya sudah pensiun," ujarnya.
Mahkamah Agung, kata Bagir, menyetujui usulan pemerintah yang menyatakan batas usia hakim agung hingga 70 tahun. "MA menyetujui 70 tahun," katanya. Alasannya, jelas dia, secara filosofis makin lama orang di jabatan seperti maka akan semakin arif dalam mengambil keputusan dan sudah banyak negara yang mengatur batas usia hakim agung hingga 70 tahun, bahkan ada yang seumur hidup. "Jadi bukan (alasan yang) mengada-ada," katanya.
Namun, dia menyerahkan sepenuhnya pembahasan undang-undang itu kepada pemerintah dan DPR. "Kami hanya pelaksana," katanya.
Rini Kustiani