TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan delegasi pemerintah Indonesia akan membawa pulang Maria Lumowa, buronan pelaku pembobolan Bank BNI dari Serbia. Yasonna mengatakan keberhasilan menuntaskan proses ekstradisi ini tak lepas dari diplomasi hukum dan hubungan baik kedua negara.
"Dengan gembira saya menyampaikan bahwa kami telah secara resmi menyelesaikan proses handing over atas penyerahan buronan atas nama Maria Pauline Lumowa dari pemerintah Serbia," kata Yasonna dalam keterangan tertulis, Kamis, 9 Juli 2020.
Yasonna Laoly mengatakan pemulangan Maria Lumowa sempat mendapat gangguan. Ia menyebut ada upaya hukum dari Maria untuk melepaskan diri dari proses ekstradisi. Selain itu, kata Yasonna, ada pula upaya dari salah satu negara Eropa untuk mencegah ekstradisi terwujud.
Indonesia dan Serbia pun belum saling terikat perjanjian ekstradisi. "Namun lewat pendekatan tingkat tinggi dengan para petinggi pemerintah Serbia dan mengingat hubungan sangat baik antara kedua negara, permintaan ekstradisi Maria Pauline Lumowa dikabulkan," kata Yasonna.
Maria Pauline Lumowa merupakan salah satu tersangka pembobolan kas Bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif. Pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003, Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai US$ 36 juta dan 56 juta Euro atau sama dengan Rp 1,7 triliun dengan kurs saat itu kepada PT Gramarindo Froup yang dimiliki Maria Lumowa dan Adrian Waworuntu.
Aksi PT Gramarindo Group diduga mendapat bantuan dari orang dalam. Sebab, BNI tetap menyetujui jaminan L/C dari Dubai Bank Kenya Ltd., Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd., dan The Wall Street Banking Corp yang bukan merupakan bank korespondensi BNI.
Juni 2003, BNI mendapati Gramarindo tak pernah melakukan ekspor. Dugaan L/C fiktif pun dilaporkan ke Markas Besar Polri. Namun Maria Lumowa sudah lebih dahulu terbang ke Singapura pada September 2003 alias sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus bentukan Mabes Polri.
Perempuan kelahiran Paleloan, Sulawesi Utara itu belakangan diketahui berada di Belanda pada 2009 dan sering bolak-balik ke Singapura. Pemerintah Indonesia sempat dua kali mengajukan proses ekstradisi ke Kerajaan Belanda pada 2010 dan 2014 karena Maria Lumowa ternyata sudah menjadi warga negara Belanda sejak 1979.
Namun permintaan itu ditolak. Belanda memberikan opsi agar Maria Lumowa disidangkan di sana. Upaya penegakan hukum baru memasuki babak anyar saat Maria Lumowa ditangkap NBC Interpol Serbia di Bandara Internasional Nikola Tesla, Serbia pada 16 Juli 2019.
Yasonna Laoly mengatakan penangkapan itu dilakukan berdasarkan red notice Interpol yang diterbitkan 22 Desember 2003. "Dengan selesainya proses ekstradisi ini, berarti berakhir pula perjalanan panjang 17 tahun upaya pengejaran terhadap buronan bernama Maria Pauline Lumowa," kata Yasonna.
BUDIARTI UTAMI PUTRI