TEMPO.CO, Jakarta - Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia menyatakan telah selesai memeriksa Jack Boyd Lapian atau Jack Lapian dalam perkara pencemaran nama baik bos Kaskus, Andrew Darwis. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono mengatakan berkas kasus Jack akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan.
"JBL sudah cukup pemeriksaannya, segera penyidik melengkapi berkas untuk segera dikirim ke JPU (Jaksa Penuntut Umum)," kata Awi kepada wartawan, Selasa, 7 Juli 2020.
Kepolisian menetapkan Jack bersama Titi Sumawijaya Empel, klien Jack, sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik Andrew Darwis pada Selasa, 30 Juni 2020. Titi dan Jack sebelumnya melaporkan Andrew ke Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) atas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Awi mengatakan Titi juga sudah diperiksa pada hari ini. Namun pemeriksaan masih akan dilanjutkan pada Kamis mendatang, 9 Juli 2020. "Untuk TSE dari pukul 11.00-16.00 hari ini selesai, minta ditunda lagi hari Kamis 9 Juli alasan maag-nya kambuh," kata dia.
Kasus ini berawal ketika Andrew Darwis melaporkan Jack Lapian dan Titi pada 13 November 2019. Mantan Chief Technology Officer Kaskus itu merasa dirugikan secara materiil dan imateriil atas laporan dugaan pencucian uang yang dibuat oleh Titi ke Polda Metro Jaya.
Titi mengaku meminjam uang Rp 18 miliar kepada David Wira pada November 2018. David mengaku dirinya sebagai tangan kanan Andrew Darwis. Dalam realisasi pinjaman itu, Titi mengaku hanya mendapatkan Rp 5 miliar.
Dalam utang-piutang itu, Titi turut menyertakan sertifikat bangunan miliknya di Jalan Panglima Polim Raya, Jakarta Selatan sebagai agunan. Proses Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dibuat Titi dengan Susanto, seseorang yang dicurigainya sebagai anggota sindikat bersama David.
Titi menuding sindikat itu kemudian memalsukan PPJB miliknya dari bertahap menjadi lunas. Sertifikat gedungnya langsung dibalik nama menjadi milik Susanto, dan sepekan kemudian dibalik nama lagi jadi milik Andrew Darwis. "Jadi dalam sebulan itu ada dua kali balik nama," ujar Titi di Polda Metro Jaya pada Senin, 16 September 2019.
Andrew Darwis membantah telah meminjamkan uang kepada Titi. Ia juga membantah mengenal Titi. Andrew hanya mengaku mengenal David Wira pada pertengahan tahun 2018, namun membantah menjadi bos David. Terkait pembelian sertifikat dengan Susanto, Andrew Darwis mengklaim hal itu sudah sesuai dengan aturan.
BUDIARTI UTAMI PUTRI | ANDITA RAHMA | M. YUSUF MANURUNG