TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara buronan kasus cessie Bank Bali Joko Tjandra, Andi Putra Kusuma, membenarkan kliennya membuat e-KTP baru. Namun, dia mengatakan tak mengetahui detail pembuatan.
"Saya tidak mendampingi beliau dalam proses pembuatan e-KTP, jadi saya enggak bisa memastikan prosesnya berapa lama," kata Andi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 6 Juli 2020.
Masyarakat Antikorupsi Indonesia menyebut Joko Tjandra membuat e-KTP di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Selatan pada 8 Juni 2020.
Beralamat di Jalan Simprug Golf I Nomor 89, Kelurahan Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, KTP itu kemudian dipakai untuk mendaftarkan peninjauan kembali atas putusan Mahkamah Agung yang menghukumnya 2 tahun penjara dalam kasus korupsi cessie Bank Bali pada 2009.
Joko datang mendaftarkan gugatan itu pada 8 Juni 2020 ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Informasi soal pendaftaran ini lantas menimbulkan polemik, sebab Joko berstatus buron.
Sehari sebelum MA mengeluarkan putusan, Ia kabur ke Papua Nugini. Jaksa Agung ST Burhanuddin mempertanyakan bagaimana seseorang berstatus terpidana bisa masuk ke Indonesia tanpa terdeteksi.
Adapun MAKI menganggap aneh buronan kasus Bank Bali ini bisa membuat e-KTP dengan mudah. Dia menilai KTP itu tidak sah lantaran Joko sudah menjadi warga negara Papua Nugini. MAKI berencana melaporkan Dinas Dukcapil Jaksel ke Ombudsman.
"Atas dasar sengkarut sistem kependudukan yang menjadikan Joko S. Tjandra dapat merekam data dan memperoleh KTP maka Dinas Dukcapil Pemprov DKI Jakarta akan diadukan ke Ombusdman," kata dia.