TEMPO.CO, Jakarta - Buronan kasus korupsi cessie Bank Bali, Joko Tjandra, kembali tidak hadir ke sidang Peninjauan Kembali (PK) yang dia ajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Sampai hari ini pemohon PK belum bisa hadir dengan alasan masih sakit, Yang Mulia. Kami ada surat keteranganya, izin untuk menyerahkan," kata pengacara Joko Tjandra, Andi Putra Kusuma dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 6 Juli 2020.
Membaca surat izin sakit yang diberikan oleh pengacara, Ketua Majelis Hakim mengatakan Joko Tjandra sedang dirawat di sebuah klinik di Kuala Lumpur, Malaysia. Surat keterangan sakit itu menyebutkan bahwa Joko harus istirahat 8 hari sejak 1 Juli sampai 8 Juli 2020.
Dengan alasan sakit itu, hakim memutuskan sidang kembali ditunda selama 2 pekan hingga 20 Juli 2020. Hakim meminta Joko untuk hadir ke sidang secara langsung. "Dalam SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung) selama dia tidak menjalani pidana, maka harus hadir paling tidak dalam sidang pertama," kata hakim.
Joko Tjandra merupakan terdakwa kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali senilai Rp 904 miliar yang ditangani Kejaksaan Agung. Pada 29 September 1999 hingga Agustus 2000, Kejaksaan pernah menahan Joko. Tapi hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan ia bebas dari tuntutan karena perbuatan itu bukan perbuatan pidana melainkan perdata.
Pada Oktober 2008, Kejaksaan mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap kasus Joko ke Mahkamah Agung. Pada 11 Juni 2009, Majelis Peninjauan Kembali MA menerima PK yang diajukan jaksa. Majelis hakim memvonis Joko 2 tahun penjara dan harus membayar Rp 15 juta. Uang milik Joko di Bank Bali sebesar Rp 546,166 miliar dirampas untuk negara.
Joko kabur dari Indonesia ke Port Moresby, Papua Nugini pada 10 Juni 2009, sehari sebelum MA mengeluarkan putusan perkaranya. Kejaksaan menetapkan Joko sebagai buronan. Belakangan, Joko mengajukan PK ke PN Jakarta Selatan pada 8 Juni 2020. Sidang pertama sempat dilakukan pada 29 Juni 2020, namun ditunda karena Joko tidak hadir. Sidang hari ini kembali ditunda dengan alasan serupa.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD memerintahkan Jaksa Agung ST Burhanuddin dan aparat kepolisian menangkap Joko Tjandra saat hadir ke sidang Peninjauan Kembali (PK).