TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara buronan kasus cessie Bank Bali Joko Tjandra membantah kliennya mengganti nama. "Dia tidak pernah berganti nama," kata pengacara Joko, Andi Putra Kusuma di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 6 Juli 2020.
Andi mengatakan sejak 2008 kliennya menggunakan nama Joko Sugiarto Tjandra, bukan Djoko Sugiarto Tjandra. Dia mengatakan hal itu bisa dibuktikan dari sejumlah berkas pengadilan dalam kasus yang menjerat kliennya. "Bisa dicek di internet, di berkas putusan itu Joko Sugiarto Tjandra," kata dia.
Andi mengatakan juga tidak mengetahui bahwa kliennya sudah berganti warga negara menjadi Papua Nugini. Dia mengatakan Joko mendaftarkan Peninjauan Kembali dengan KTP DKI Jakarta. "Saya belum pernah melihat satu bukti beliau berwarga negara Papua Nugini," kata dia.
Sebelumnya, Masyarakat Antikorupsi Indonesia mengaku mendapat informasi bahwa Joko Tjandra mengubah namanya di pengadilan negeri di Papua. MAKI menyebut nama diubah dari Djoko menjadi Joko.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan pengubahan nama itu yang membuat Joko Tjandra tidak terdeteksi saat masuk ke Indonesia untuk mendaftarkan PK ke PN Jakarta Selatan pada 8 Juni 2020.
Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM Mahfud Md memerintahkan kejaksaan dan polisi untuk menangkap Joko Tjandra saat hadir di persidangan.