TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memperingatkan buronan kasus cessie Bank Bali Joko Tjandra untuk hadir ke sidang Peninjauan Kembali (PK). Hakim mengatakan tidak akan menunda kembali sidang bila Joko tidak hadir.
"Ini kesempatan terakhir ya, kami tidak akan menunggu lagi," kata Ketua Majelis Hakim Nazar Effriadi di PN Jakarta Selatan, Senin, 6 Juli 2020.
Joko Tjandra sudah dua kali tidak hadir ke sidang PK yang diajukannya. Pada sidang 29 Juni 2020, ia tidak hadir dengan alasan sakit. Pada sidang Senin ini, Joko kembali tidak hadir ke sidang dengan alasan serupa. Berdasarkan surat keterangan sakit yang diserahkan ke hakim, Joko tidak hadir karena sedang dirawat di sebuah klinik di Kuala Lumpur, Malaysia.
Hakim Nazar menunda persidangan selama 2 pekan. Sidang akan kembali digelar pada 20 Juli 2020. "Kalau tidak hadir, kita akan lihat di persidangan selanjutnya," kata Nazar.
Joko merupakan terdakwa kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali senilai Rp 904 miliar yang ditangani Kejaksaan Agung. Pada 29 September 1999 hingga Agustus 2000, Kejaksaan pernah menahan Joko. Tapi hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan ia bebas dari tuntutan karena perbuatan itu bukan perbuatan pidana melainkan perdata.
Pada Oktober 2008, Kejaksaan mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap kasus Joko ke Mahkamah Agung. Pada 11 Juni 2009, Majelis Peninjauan Kembali MA menerima PK yang diajukan jaksa. Majelis hakim memvonis Joko 2 tahun penjara dan harus membayar Rp 15 juta. Uang milik Joko di Bank Bali sebesar Rp 546,166 miliar dirampas untuk negara.
Joko kabur dari Indonesia ke Port Moresby, Papua Nugini pada 10 Juni 2009, sehari sebelum MA mengeluarkan putusan perkaranya. Kejaksaan menetapkan Joko sebagai buronan. Belakangan, Joko mengajukan PK ke PN Jakarta Selatan pada 8 Juni 2020. Sidang pertama sempat dilakukan pada 29 Juni 2020, namun ditunda karena Joko tidak hadir. Sidang hari ini kembali ditunda dengan alasan serupa.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD memerintahkan Jaksa Agung ST Burhanuddin dan aparat kepolisian menangkap Joko Tjandra saat hadir ke sidang Peninjauan Kembali.