TEMPO.CO, Jakarta - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak agar izin ekspor benih lobster Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) segera dihentikan. MAKI menduga ada konflik kepentingan dan perdagangan pengaruh dalam ekspor tersebut.
“KPK harus mengawasi dan menyelidiki pemberian izin ekspor benih lobster ini karena adanya dugaan konflik kepentingan dan dugaan memperdagangkan pengaruh pemberian izin untuk kelompoknya sendiri pemberi izin,” ujar Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, dalam rilis yang diterima Tempo, Senin, 6 Juli 2020.
Boyamin mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menghentikan kegiatan ekspor benih lobster setidaknya untuk sementara. Lalu ia mendesak KKP agar bersedia menghentikan sementara kegiatan izin ekspor benih lobster hingga selesainya kajian KPK. “Hal ini mencontoh prestasi KPK sebagaimana KPK telah mampu memberikan kajian kartu Prakerja dan untuk sementara kartu Prakerja dihentikan kegiatannya,” ujarnya.
Boyamin tak setuju dengan izin ekspor benih lobster karena menurutnya nelayan hanya mendapatkan bagian terkecil dari kegiatan ekspor, sedangkan yang diuntungkan hanyalah para pemilik modal. “Jika terpaksa izin ekspor benih lobster maka harus diberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat dan perusahaan yang di daerah sehingga akan merata,” ujarnya.
Selanjutnya, Boyamin mengatakan jika izin ekspor benih lobster masih berlanjut dan hanya diberikan kepada pihak-pihak yang diduga kelompok kepentingan maka MAKI akan melapor kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Keterlibatan KPPU ialah untuk melihat bentuk dugaan monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
ACHMAD HAMUDI ASSEGAF | ROSSENO AJI NUGROHO