TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly membantah Joko Tjandra sudah berada di Indonesia sejak tiga bulan yang lalu atau sejak April 2020.
“Dari mana data bahwa dia tiga bulan di sini? Tidak ada datanya, kok. Di sistem kami tidak ada, saya tidak tahu bagaimana caranya. Sampai sekarang tidak ada," ujar Yasonna melalui keterangan tertulis pada Selasa, 30 Juni 2020.
Yasonna mengklaim tak tahu-menahu keberadaan buronan Kejaksaan Agung dalam kasus cassie Bank Bali itu. Ia pun mengaku heran ketika mendengar kabar Joko sudah ditangkap.
"Kami heran juga. Jadi kami sudah cek sistem kami semuanya, tidak ada,” kata Yasonna.
Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang pun menyampaikan kronologi status Joko Tjandra, yang masuk daftar pencegahan dan Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Jadi permintaan pencegahan atas nama Joko Soegiarto Tjandra oleh KPK pada 24 April 2008. Pencegahan ini berlaku selama enam bulan," ucap Arvin.
Kemudian, red notice dari Interpol atas nama Joko Soegiarto Tjandra pada 10 Juli 2009. Lalu, pada 29 Maret 2012 terdapat permintaan pencegahan ke luar negeri dari Kejaksaan Agung RI dan berlaku selama enam bulan.
"Permintaan DPO dari Sekretaris NCB Interpol Indonesia terhadap Joko Soegiarto Tjandra alias Joe Chan (WN Papua Nugini) pada 12 Februari 2015. Ditjen Imigrasi menerbitkan surat perihal DPO kepada seluruh kantor Imigrasi ditembuskan kepada Sekretaris NCB Interpol dan Kementerian Luar Negeri," ucap Arvin.
Selanjutnya, pada 5 Mei 2020, ada pemberitahuan dari Sekretaris NCB Interpol bahwa dari red notice atas nama Djoko Soegiarto Tjandra telah terhapus dari sistem basis data terhitung sejak tahun 2014 karena tidak ada permintaan lagi dari Kejaksaan Agung.
Alhasil, Ditjen Imigrasi kemudian menghapus nama Djoko Soegiarto Tjandra dari Sistem Perlintasan pada 13 Mei 2020.
"Pada 27 Juni 2020, terdapat permintaan DPO dari Kejaksaan Agung RI. Sehingga nama yang bersangkutan dimasukkan dalam sistem perlintasan dengan status DPO," kata Arvin.
Sebelumnya Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut bahwa Joko Tjandra sudah berada di Indonesia selama tiga bulan.
“Informasi yang menyakitkan hati saya, katanya 3 bulanan di sini. Ini baru sekarang terbukanya,” kata Burhanuddin dalam rapat kerja dengan Komisi Hukum DPR, Senin, 29 Juni 2020.