TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut bahwa Joko Tjandra, buron kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, sudah berada di Indonesia selama tiga bulan.
“Informasi yang menyakitkan hati saya, katanya 3 bulanan di sini. Ini baru sekarang terbukanya,” kata Burhanuddin dalam rapat kerja dengan Komisi Hukum DPR, Senin, 29 Juni 2020.
Burhanuddin mengatakan sudah beberapa tahun ini mencari keberadaan Joko Tjandra. Ia juga menerima informasi bahwa Joko Tjandra bisa ditemui di Malaysia dan Singapura. “Kami sudah minta ke sana sini, tidak bisa ada yang bawa,” ujarnya.
Dari informasi yang didapatnya, Joko Tjandra menjalani sidang pengajuan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini. Burhanuddin mengaku sudah memerintahkan jaksa agung muda intelijen untuk menangkap Joko Tjandra jika hadir di sana.
Joko Tjandra, kata Burhanuddin, bahkan sudah mendaftarkan PK sejak 8 Juni lalu. Ia pun mengakui kelemahan intelijen kejaksaan dalam memperoleh informasi.
“Ini akan jadi evaluasi kami bahwa dia masuk karena memang aturannya, katanya, untuk masuk ke Indonesia dia tidak ada ladi ada pencekalan,” kata dia.