Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

26 Tahun Pembredelan, Pendiri Tempo Bicara Pers Dulu dan Sekarang

Reporter

image-gnews
WS Rendra pada protes pembredelan TEMPO, EDITOR dan DETIK di depan Deppen, Jakarta, 1994. Dok.TEMPO/Robin Ong
WS Rendra pada protes pembredelan TEMPO, EDITOR dan DETIK di depan Deppen, Jakarta, 1994. Dok.TEMPO/Robin Ong
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta- Pada 21 Juni 1994, pemerintahan Presiden Soeharto menutup Majalah Tempo, Majalah Editor dan Tabloid DeTIK. Peristiwa 26 tahun lalu itu masih segar dalam ingatan Harjoko Trisnadi, pendiri Tempo.

Harjokolah yang menerima surat keputusan dari Direktur Jenderal Pembinaan Pers dan Grafika Kementerian Penerangan, Subrata, atas nama Menteri Penerangan Harmoko. “Tanggal itu saya tidak bisa melupakan,” katanya saat dihubungi Tempo, Senin, 22 Juni 2020.

Harjoko berkisah, media massa di era Orde Baru memang wajib mengantongi surat izin terbit yang berbentuk SIUP (Surat Izin Usaha Penerbitan). Di dalam surat harus tertera nama pemimpin umum, pemimpin redaksi, dan pemimpin perusahaan. Nama-nama itu harus disahkan di Departemen Penerangan.

Karena harus punya izin, konsekuensinya setiap saat izin media massa itu bisa dicabut, seperti yang pernah dialami Tempo pada 1982. Saat itu, izin terbit Tempo juga dicabut selama tiga bulan. “Tapi yang kedua kalinya (21 Juni 1994) final. Enggak bisa terbit lagi,” ujarnya.

Tempo menolak keputusan pembredelan dengan menggugat pemerintah di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Ketika itu, tanpa diduga, hakim Benyamin Mangkoedilaga memenangkan Tempo

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Harjoko, situasi kebebasan pers di era Orde Baru sangat jauh berbeda dengan zaman sekarang. “Sekarang tidak perlu takut ada pembredelan lagi,” katanya.

Kebebasan pers mulai dirasakan setelah kejatuhan Soeharto. Aturan izin terbit sudah dihapus. Bahkan, Departemen Penerangan dibubarkan oleh Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur. Meski begitu, Harjoko menilai kebebasan pers saat ini sudah kebablasan, terutama di media sosial. “Euphorianya sudah kebablasan.”

Ia mengaku hingga kini hanya membaca berita dari media mainstream ketimbang yang beredar di media sosial. Ia pun berharap media massa semakin akurat dalam menyajikan informasi.

FRISKI RIANA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

11 hari lalu

Ilustrasi spyware. Shutterstock
Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

Sejumlah perusahaan asal Israel diduga menjual teknologi pengintaian atau spyware ke Indonesia. Terungkap dalam investigasi gabungan Tempo dkk


Anggota Komunitas Pers Politeknik Tempo Tamatkan Pelatihan, Resmi jadi Agen Cek Fakta

12 hari lalu

Komunitas Pers Politeknik Tempo (KORSTE) berfoto bersama Pembina KORSTE Rachma Tri Widuri, Direktur Politeknik Tempo Shalfi Andri, serta tim Cek Fakta Tempo Inge Klarasafitri dan Aditya Sista pada Jumat, 3 Mei 2024. Anggota KORSTE telah resmi menyelesaikan pelatihan cek fakta bersama tim Cek Fakta Tempo yang telah berlangsung selama dua bulan ini. Dok. Rachma Tri Widuri.
Anggota Komunitas Pers Politeknik Tempo Tamatkan Pelatihan, Resmi jadi Agen Cek Fakta

Komunitas Pers Politeknik Tempo (Korste) telah menyelesaikan rangkaian pelatihan cek fakta bersama tim Cek Fakta Tempo pada Jumat, 3 Mei 2024 dan resmi menjadi agen cek fakta.


Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

12 hari lalu

Ilustrasi spyware. Shutterstock
Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

Investigasi Amnesty International dan Tempo menemukan produk spyware dan pengawasan Israel yang sangat invasif diimpor dan disebarkan di Indonesia.


Tempo Menggelar Pelatihan Jurnalisme Konstruktif

17 hari lalu

Pelatihan jurnalisme konstruktif di kantor Tempo, Ahad, 28 April 2024. TEMPO/Bagja Hidayat.
Tempo Menggelar Pelatihan Jurnalisme Konstruktif

Tempo menggelar pelatihan jurnalisme konstruktif atau constructive journalism selama tiga hari sejak Ahad, 28 April 2024.


Tempo Minta Dewan Pers Tegur Bahlil karena Tak Cerminkan Itikad Baik Narasumber Berita

42 hari lalu

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, mendatangi Markas Besar Polisi Republik Indonesia atau Mabes Polri untuk melaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik, pada Selasa, 19 Maret 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Tempo Minta Dewan Pers Tegur Bahlil karena Tak Cerminkan Itikad Baik Narasumber Berita

Tempo menilai respons Bahlil tak mencerminkan itikad baik narasumber berita dan pejabat publik atas penyelesaian sengketa pers.


Sastrawan Yudhistira Massardi Berpulang, Berikut Karya dan Penghargaan Sepanjang Kariernya

42 hari lalu

Makam sastrawan Yudhistira Massardi di TPU Pedurenan, Bantar Gebang, Bekasi, Rabu, 3 April 2024. Foto: Istimewa
Sastrawan Yudhistira Massardi Berpulang, Berikut Karya dan Penghargaan Sepanjang Kariernya

Sastrawan Yudhistira Massardi meninggal dalam usia 70 tahun pada Selasa 2 April 2024 di RSUD Bekasi. Ini karya dan penghargaan yang diterimanya.


Tempo Sebut Bahlil Sebarkan Misinformasi Putusan Dewan Pers

43 hari lalu

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, mendatangi Markas Besar Polisi Republik Indonesia atau Mabes Polri untuk melaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik, pada Selasa, 19 Maret 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Tempo Sebut Bahlil Sebarkan Misinformasi Putusan Dewan Pers

Dewan Pers menilai substansi liputan Tempo tentang permainan pencabutan Izin Usaha pertambangan (IUP) tak melanggar etik.


PT Gratina Lunasi Kewajiban, PT Temprint Cabut Laporan

44 hari lalu

Gedung Tempo, Palmerah. TEMPO
PT Gratina Lunasi Kewajiban, PT Temprint Cabut Laporan

PT Temprint mencabut laporan terkait dugaan penggelapan karena PT Gratina telah melunasi kewajiban.


Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi, KKJ Sebut Menteri Bahlil Mengancam Kemerdekaan Pers

55 hari lalu

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, mendatangi Markas Besar Polisi Republik Indonesia atau Mabes Polri untuk melaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik, pada Selasa, 19 Maret 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi, KKJ Sebut Menteri Bahlil Mengancam Kemerdekaan Pers

KKJ mengatakan pelaporan itu menunjukkan Menteri Bahlil sebagai pejabat publik yang antikritik.


UU Pers Jamin Kerahasiaan Narasumber, Apa Maksud Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi?

56 hari lalu

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, mendatangi Markas Besar Polisi Republik Indonesia atau Mabes Polri untuk melaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik, pada Selasa, 19 Maret 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
UU Pers Jamin Kerahasiaan Narasumber, Apa Maksud Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi?

UU Pers memberikan pers kekuatan untuk menolak mengungkapkan identitas narasumber yang tidak ingin diungkapkan, jika diminta oleh pihak tertentu.