TEMPO.CO, Jakarta - Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menyebut tuntutan rendah terhadap dua penyerang penyidik KPK Novel Baswedan berimplikasi pada jalannya kerja pemberantasan korupsi ke depan.
Ketua WP KPK, Yudi Purnomo Harahap, mengatakan implikasi pertama adalah minimnya perlindungan terhadap kerja pemberantasan korupsi.
"Tuntutan rendah ini akan membuat para peneror yang mempunyai maksud untuk mengganggu pemberantasan korupsi tidak merasakan rasa takut," kata Yudi melalui keterangannya di Jakarta, Jumat, 12 Juni 2020.
Penyerangan terhadap Novel Baswedan, kata dia, bukan merupakan teror terhadap individu. Tetapi serangan terhadap penyidik KPK yang diberikan amanah oleh negara dalam menjalankan fungsinya secara independen.
"Untuk itu, segala serangan tersebut harus dilihat dalam konteks serangan terhadap kerja pemberantasan korupsi sehingga harus ditangani secara serius," ujarnya.
Menyitir laporan yang dibuat oleh Tim Pemantau Kasus Novel Baswedan bentukan Komnas HAM, Yudi mengatakan serangan tersebut tidak terlepas dari pekerjaan yang dilakukan oleh Novel.
Kedua, ia menilai tuntutan rendah itu berdampak pada tidak terpenuhinya jaminan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) dan pengabaian hasil temuan institusi resmi negara.
"Terlebih, pada proses penegakan hukum, laporan Komnas HAM tidak ditampilkan secara utuh dalam proses pembuktian persidangan," kata Yudi.
Ketiga, ia juga mengatakan tuntutan rendah tersebut berdampak pada absennya pelaku intelektual penyerang Novel.
Laporan Komnas HAM, kata dia, secara tegas menyinggung mengenai serangan yang dilakukan terhadap Novel merupakan tindakan yang direncanakan dan sistematis yang melibatkan beberap pihak yang belum terungkap.
"Tindakan tersebut diduga melibatkan pihak-pihak yang berperan sebagai perencana, pengintai, dan pelaku kekerasan. Persidangan yang tidak membuka arah serangan sistematis dan rendahnya hukuman berpotensi membuat pelaku intelektual tidak dimintakan pertanggungjawaban," kata Yudi.
Oleh karena itu, WP KPK mengharapkan Majelis Hakim mampu menunjukkan keadilan pada publik dengan tidak mengabaikan fakta yang sebenarnya termasuk surat yang telah dikirimkan Novel Baswedan atas peristiwa tersebut.