Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Koalisi Minta Kasus Diananta Dihentikan Demi UU Pers

image-gnews
Koalisi Masyarakat Adat dan Kebebasan Pers Banjarmasin menggelar aksi solidaritas mendesak pembebasan Diananta pada Senin, 8 Juni 2020.
Koalisi Masyarakat Adat dan Kebebasan Pers Banjarmasin menggelar aksi solidaritas mendesak pembebasan Diananta pada Senin, 8 Juni 2020.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Masyarakat Adat dan Kebebasan Pers Banjarmasin meminta Presiden Joko Widodo atau Jokowi tidak tinggal diam menyikapi kasus dugaan kriminalisasi terhadap jurnalis Diananta Putra Sumedi.

Jurnalis portal berita Banjarhits.id itu diadili oleh Pengadilan Negeri Kotabaru karena beritanya yang berjudul "Tanah Dirampas Jhonlin, Dayak Mengadu ke Polda Kalsel".

Permintaan tersebut disampaikan dalam aksi solidaritas pada Senin, 8 Juni 2020. "Atas nama UU Pers, kami meminta segala bentuk penuntutan terhadap Diananta dihentikan," ucap Ketua Bidang Kampanye dan Media Koalisi Masyarakat Adat dan Kebebasan Pers, Fariz Fadhillah, dalam keterangannya, 8 Juni.

Aksi solidaritas ini dihelat di dua lokasi, yakni Bundaran Hotel A, Jalan Pengeran Samudera, Banjarmasin, dan PN Kotabaru. Koalisi masyarakat yang tergabung dalam gerakan tersebut turut menuntut pembebasan terhadap Diananta.

Menurut Fariz, semestinya kasus ini sudah selesai di meja Dewan Pers. Tuntutan itu juga mempertimbangkan peran Diananta sebagai kepala rumah tangga yang harus menafkahi istri dan anaknya.

Selanjutnya, Faiz menyayangkan adanya penahanan terhadap Diananta lantaran ia bukan teroris dan pelaku kejahatan luar biasa. Apalagi, Diananta ditahan di masa-masa krisis pandemi virus corona. Menurut Faiz, Kapolri sudah memerintahkan penyidik untuk selektif menahan tersangka di saat-saat seperti ini.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Faiz berpendapat, penahanan terhadap Diananta sama artinya dengan pelanggaran terhadap hak-hak masyarakat dan dapat menjadi preseden untuk penindasan hak-hak lainnya. Sebab, tugas pers adalah mengabarkan kepada masyarakat dan memenuhi hak mereka untuk tahu.

Di samping menggelar aksi massa, Koalisi pun menggalang dukungan di berbagai media sosial. Di laman change.org, misalnya, terdapat petisi dari istri Nanta, Wahyu Widianingsih, yang juga memnta suaminya dibebaskan. Faiz menyebut, petisi itu sudah ditandatangani oleh 12 ribu orang.

"Kami juga mengajak masyarakat untuk mendukung gerakan pembebasan Diananta melalui petisi tersebut," tutur Faiz.

Diananta ditetapkan sebagai tersangka atas beritanya yang diunggah melalui saluran Kumparan/Banjarhits.id pada 9 November 2019. Pengadu atas nama Sukirman dari Majelis Umat Kepercayaan Kaharingan menilai berita itu menimbulkan kebencian karena dianggap bermuatan sentimen kesukuan.

Pada saat yang sama, masalah ini sudah digulirkan ke Dewan Pers. Dewan Pers pada 5 Februari 2020 kemudian mengeluarkan lembar Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi yang berbunyi bahwa redaksi Kumparan menjadi penanggung jawab atas berita yang dimuat itu. Dewan Pers mewajibkan Kumparan/Banjarhits selaku teradu melayani hak jawab dari pengadu dan minta maaf.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Jurnalis Dianiaya 3 Anggota TNI AL, Dewan Pers Desak Tiga Hal

24 hari lalu

(Dari kanan ke kiri) Erick Tandjung Ketua Bidang Advokasi AJI Erick Tanjung, Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, dan Tenaga Ahli Hukum Dewan Pers Hendrayana, dalam Konferensi Pers untuk merespon kasus penganiayaan seorang wartawan oleh tiga angota TNI-AL Posal Panamboang, di Halmahera Selatan, Maluku Utara pada Kamis, 28 Maret 2024. Konpers digelar di Gedung Dewan Pers, Gambir, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Jurnalis Dianiaya 3 Anggota TNI AL, Dewan Pers Desak Tiga Hal

"Dewan Pers akan memantau betul peristiwa ini, memastikan proses hukumnya berjalan, dan memastikan korban dalam perlindungan," ujar Arif Zulkifli.


Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi, KKJ Sebut Menteri Bahlil Mengancam Kemerdekaan Pers

35 hari lalu

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, mendatangi Markas Besar Polisi Republik Indonesia atau Mabes Polri untuk melaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik, pada Selasa, 19 Maret 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi, KKJ Sebut Menteri Bahlil Mengancam Kemerdekaan Pers

KKJ mengatakan pelaporan itu menunjukkan Menteri Bahlil sebagai pejabat publik yang antikritik.


Dua Kali Polisi Terbitkan SP3 Kasus Teror Bom pada Jurnalis Victor Mambor di Jayapura Papua

36 hari lalu

Polisi melakukan olah TKP dugaan teror bom di sekitar rumah kediaman Jurnalis senior Papua Victor Mambor di kelurahan Angkasapura Kota Jayapura Papua (TEMPO/AJI Jayapura)
Dua Kali Polisi Terbitkan SP3 Kasus Teror Bom pada Jurnalis Victor Mambor di Jayapura Papua

Selain SP3 pada 1 Maret 2024, polisi disebut menerbitkan SP3 kasus teror bom terhadap Victor Mambor secara diam-diam pada 12 Mei 2023.


UU Pers Jamin Kerahasiaan Narasumber, Apa Maksud Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi?

36 hari lalu

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, mendatangi Markas Besar Polisi Republik Indonesia atau Mabes Polri untuk melaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik, pada Selasa, 19 Maret 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
UU Pers Jamin Kerahasiaan Narasumber, Apa Maksud Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi?

UU Pers memberikan pers kekuatan untuk menolak mengungkapkan identitas narasumber yang tidak ingin diungkapkan, jika diminta oleh pihak tertentu.


Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi, LBH Pers: Berbahaya bagi Kebebasan Pers

36 hari lalu

Massa yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta dan Forum Jurnalis Freelance melakukan aksi damai di depan Kedutaan Besar Myanmar, Jakarta, Jumat, 7 September 2018. Vonis ini dianggap ancaman bagi kebebasan pers dan kemunduran demokrasi di negara Myanmar. TEMPO/Muhammad Hidayat
Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi, LBH Pers: Berbahaya bagi Kebebasan Pers

Langkah Menteri Investasi Bahlil Lahadalia melaporkan narasumber Tempo dinilai bisa menjadi preseden yang tidak baik untuk pers di Indonesia.


Dewan Pers Tak Masukkan Perusahaan Pers dalam Komite Publisher Rights, Ini Alasannya

51 hari lalu

Ketua Dewan Pers Nini Rahayu memberikan statemen dalam jumpa pers soal menuju deklarasi kemerdekaan pers Capres-Cawapres 2024 di Kantor Sekretariat Dewan Pers, Kebon Sir, Jakarta Pusat, Rabu, 31 Januari 2024. Dalam keteranganya Dewan Pers mengajak ketiga Capres-Cawapres untuk hadir dan menyatakan komitmen mereka terhadap kemerdekaan pers. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Dewan Pers Tak Masukkan Perusahaan Pers dalam Komite Publisher Rights, Ini Alasannya

Komite Publisher Rights bertugas menyelesaikan sengketa antara perusahaan pers dan perusahaan platform digital.


Dewan Pers Bentuk Tim Seleksi Komite Publisher Rights

51 hari lalu

Penjabat Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu berfoto bersama dengan pengurus Dewan Pers Masa Bakti 2022-2025 usai pertemuan dengan Media membahas Kemerdekaan Pers di Aula Gedung Dewan Pers Lantai 7, Jakarta Pusat. Foto: Tika Ayu
Dewan Pers Bentuk Tim Seleksi Komite Publisher Rights

Ninik mengatakan, Komite Publisher Rights penting untuk menjaga dan meningkatkan kualitas jurnalistik.


Sejarah 3 Maret 101 Tahun Silam Majalah TIME Diterbitkan

53 hari lalu

Sampul majalah Time edisi pertama tahum 1923. dok.TIME
Sejarah 3 Maret 101 Tahun Silam Majalah TIME Diterbitkan

Majalah TIME didirikan jurnalis muda Henry R. Luce dan Briton Hadden. Mereka membuat majalah buat pembaca yang sibuk dengan cara sistematis, ringkas.


Ekonom Sebut Penerapan Perpres Publisher Rights Harus dengan Prinsip Keadilan

23 Februari 2024

Ilustrasi media online. Kaboompics / Pexels
Ekonom Sebut Penerapan Perpres Publisher Rights Harus dengan Prinsip Keadilan

Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda mengatakan Perpres Publisher Rights mesti diterapkan dengan prinsip keadilan.


Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Atur Kerja Sama Lisensi hingga Bagi Hasil Platform Digital dengan Perusahaan Pers

23 Februari 2024

PJ Gubernur DKI Heru Budi, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, Presiden RI Jokowi, Ketua PWI  Hendry CH Bangui, Ketua MPR Bambang Susatyo, Seskab Pramono Anung, Menkominfo Budi Arie (kiri-Kanan) saat hadiri puncak perayaan Hari Pers National 2024 di Ancol, Jakarta, Selasa, 20 Februari 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Atur Kerja Sama Lisensi hingga Bagi Hasil Platform Digital dengan Perusahaan Pers

Pemerintah bakal mengatur hubungan kerja sama platform digital dengan perusahaan pers setelah Presiden Jokowi meneken Perpres Publisher Rights.