Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

UU Pers Jamin Kerahasiaan Narasumber, Apa Maksud Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi?

image-gnews
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, mendatangi Markas Besar Polisi Republik Indonesia atau Mabes Polri untuk melaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik, pada Selasa, 19 Maret 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, mendatangi Markas Besar Polisi Republik Indonesia atau Mabes Polri untuk melaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik, pada Selasa, 19 Maret 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - UU Pers menjamin kerahasiaan narasumber. Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Pers mengekspresikan penyesalan terhadap tindakan Menteri Investasi Bahlil Lahadalia yang melaporkan narasumber Tempo ke Mabes Polri terkait pemberitaan mengenai pencabutan dan pemulihan izin usaha pertambangan.

Menurut Direktur LBH Pers, Ade Wahyudin, tindakan ini dianggap sebagai kriminalisasi dan intimidasi yang berpotensi membahayakan kebebasan pers serta dapat dianggap sebagai intervensi terhadap independensi ruang redaksi. 

“Narasumber bisa gamang dan takut dalam membeberkan pernyataan kritis terhadap isu sosial-politik,” kata Ade saat dihubungi pada Rabu, 20 Maret 2024. Ade menjelaskan narasumber sudah dilindungi Putusan Nomor 646 K/Pid.Sus/2019 UU Pers, yang pada pokoknya seseorang tidak bisa dikriminalisasi karena menjadi narasumber media.

Ade menekankan bahwa tindakan seperti ini dapat membuat narasumber merasa tidak nyaman dan takut untuk memberikan pernyataan kritis terhadap isu sosial-politik. Dia juga mencatat bahwa narasumber sudah dilindungi oleh Putusan Nomor 646 K/Pid.Sus/2019 UU Pers yang mengatur bahwa seseorang tidak dapat dikriminalisasi karena menjadi narasumber media.

Bahlil melaporkan narasumber Tempo ke Mabes Polri dengan tuduhan pencemaran nama baik terkait pemberitaan tentang pencabutan dan pemulihan ribuan IUP. 

Menteri Investasi  itu melaporkan narasumber Tempo, yang memberitakan kisruh pencabutan dan pemulihan ribuan izin usaha pertambangan (IUP). Langkah Bahlil, menurut Lembaga Bantuan Hukum Pers, bisa menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di Indonesia, karena seorang pejabat tinggi negara melaporkan narasumber, yang dilindungi Undang Undang Pers.

Undang-Undang Pers Tentang Kerahasiaan Narasumber Dijamin Aman

Dalam praktiknya, kerahasiaan narasumber memiliki peran penting dalam menjaga integritas pemberitaan. Dalam beberapa kasus, narasumber mungkin memiliki informasi sensitif yang dapat berdampak besar terhadap kepentingan publik, namun merasa takut atau ragu untuk mengungkapkannya jika identitas mereka terbongkar. Oleh karena itu, jaminan kerahasiaan sumber memberikan rasa aman bagi narasumber untuk berbagi informasi tanpa khawatir akan tekanan atau ancaman.

Selain itu, kebijakan ini juga mendorong praktisi media untuk menjalankan kode etik jurnalistik dengan lebih ketat. Kode Etik Jurnalistik yang berlaku menggarisbawahi pentingnya menjaga kerahasiaan sumber sebagai salah satu prinsip dasar dalam praktik jurnalisme yang etis. Dalam konteks ini, wartawan dituntut untuk menjaga kerahasiaan identitas narasumber kecuali dalam keadaan tertentu yang diizinkan oleh narasumber sendiri.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam banyak pemberitaan, biasanya terdapat sumber informasi yang enggan untuk mengungkapkan identitas, keberadaan, atau hubungannya dengan berita, karena berbagai pertimbangan, terutama demi keselamatan diri dan keluarganya.

UU Pers memberikan pers kekuatan untuk menolak mengungkapkan identitas narasumber yang tidak ingin diungkapkan, jika diminta oleh pihak tertentu. Meskipun seseorang dapat memiliki informasi penting yang relevan dengan kepentingan publik, mengungkapkan identitasnya bisa menimbulkan masalah serius. Salah satunya adalah ancaman terhadap keselamatannya, mulai dari ancaman ringan hingga ancaman fisik yang mengancam nyawa baik bagi dirinya maupun keluarganya.

Pers menghadapi dilema ketika informasi dari sumber tersebut tidak diungkapkan. Ada kepentingan umum yang harus dipertimbangkan, yang mungkin dapat mencegah bahaya atau kerugian lebih besar bagi masyarakat. Sebaliknya, jika informasi disiarkan, sumber berita, keluarga, dan jajaran dekatnya bisa menjadi korban. Untuk menghindari dilema ini, hak tolak diperlukan agar informasi yang diperlukan oleh publik dapat disampaikan tanpa membahayakan keselamatan sumber informasi.

Hak tolak dapat digunakan pada tahap penyidikan dan pemeriksaan di pengadilan, sesuai dengan Penjelasan Pasal 4 ayat 4 yang menyatakan bahwa wartawan dapat menolak memberikan keterangan jika diminta oleh pejabat penyidik atau diminta menjadi saksi di pengadilan.

Dengan hak tolak, sejak awal pemeriksaan oleh pejabat penyidik, wartawan memiliki hak untuk menolak mengungkapkan identitas dan keberadaan narasumber yang tidak diungkapkan dalam berita. Artinya, penyidik tidak berhak mengetahui identitas dan keberadaan sumber informasi yang tidak diungkapkan oleh wartawan dalam pemberitaannya. Hal ini menunjukkan bahwa hak tolak bersifat publik dan relevan dalam konteks hukum pidana.

ANGELINA TIARA PUSPITALOVA  | DANIEL A FAJRI

Pilihan Editor: Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi, LBH Pers: Berbahaya bagi Kebebasan Pers

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Setelah Harvey Moeis, Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Timah Termasuk Pejabat Pemerintahan Bangka Belitung

10 jam lalu

Dirdik Jampidsus Kuntadi memberikan keterangan soal korupsi PT Timah di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Senin, 1 April 2024. Dalam keterangannya, Kejagung telah memblokir rekening 16 tersangka beserta aliran dana hasil korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan PT Timah yang merugikan negara sebesar Rp 271 triliun. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setelah Harvey Moeis, Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Timah Termasuk Pejabat Pemerintahan Bangka Belitung

Usai Harvey Moeis, Kejagung kembali menetapkan lima tersangka kasus tindak pidana korupsi PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022.


Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

1 hari lalu

Ilustrasi hoaks atau fake news. Shutterstock
Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran


Struktur dan Tugas Satgas Gula dan Bioetanol di Merauke yang Dipimpin Bahlil

2 hari lalu

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, mendatangi Markas Besar Polisi Republik Indonesia atau Mabes Polri untuk melaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik, pada Selasa, 19 Maret 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Struktur dan Tugas Satgas Gula dan Bioetanol di Merauke yang Dipimpin Bahlil

Jokowi menunjuk Bahlil menjadi Ketua Satgas Gula dan Bioetanol di Merauke. Berikut struktur satgas beserta tugasnya.


Jokowi Tunjuk Bahlil Pimpin Satgas Gula dan Bioetanol di Merauke

2 hari lalu

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia saat ditemui usai melaksanakan Salat Idulfitri 1445 Hijriah di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat. TEMPO/Adinda Jasmine
Jokowi Tunjuk Bahlil Pimpin Satgas Gula dan Bioetanol di Merauke

Pembentukan Satgas Gula dan Bioetanol tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 15 Tahun 2024. Bahlil jadi Ketua Satgas


Sorot Balik PPP Tidak Lolos Parlemen, Saran dari PDIP hingga Peluang Koalisi Pemerintahan Mendatang

4 hari lalu

Logo PPP
Sorot Balik PPP Tidak Lolos Parlemen, Saran dari PDIP hingga Peluang Koalisi Pemerintahan Mendatang

Partai Persatuan Pembangunan atau PPP gagal memenuhi ambang batas parlemen sebesar empat persen dalam Pemilu Legislatif


Demo Tolak Tambang Timah di Kantor Gubernur Bangka Belitung, Walhi: Setop IUP Baru

4 hari lalu

PJ Gubernur Bangka Belitung Safrizal Zakaria Ali (baju merah) menerima aspirasi masyarakat yang menuntut penyetopan izin tambang dan mengevaluasi izin yang terbit di Kantor Gubernur Bangka Belitung, Senin, 22 April 2024. Tempo/Servio Maranda
Demo Tolak Tambang Timah di Kantor Gubernur Bangka Belitung, Walhi: Setop IUP Baru

Walhi menyebut fakta kacaunya tata kelola timah di Bangka Belitung juga dapat dilihat dari perubahan peradaban masyarakat adat.


Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 5 Perusahaan Smelter Termasuk PT RBT

5 hari lalu

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Ketut Sumedana (kiri) bersama Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kuntadi memberikan keterangan pers soal penetapan tersangka kasus jual beli emas Antam 1,1 triliun, Budi Said di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Kamis, 18 Januari 2024. Kejaksaan Agung menetapkan crazy rich Surabaya Budi Said sebagai tersangka kasus permufakatan jahat pembelian emas Antam. Budi Said diduga bekerja sama dengan pegawai Antam Butik 1 Surabaya untuk membeli emas logam mulia dengan harga lebih murah. Akibatnya, PT Antam ditaksir merugi hingga Rp 1,1 triliun. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 5 Perusahaan Smelter Termasuk PT RBT

Penyidik gabungan dari Kejaksaan Agung menyita 5 perusahaan smelter kasus korupsi timah ilegal, salah satunya PT Refined Bangka Tin (PT RBT).


Jokowi Sudah Temui CEO Apple Tim Cook, Menlu Cina Wang Yi, dan Eks PM Inggris Tony Blair, Fokus Bahas Soal IKN

6 hari lalu

Bos Apple Tim Cook bertemu Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, 17 April 2024. Foto: BPMI Setpres/Kris
Jokowi Sudah Temui CEO Apple Tim Cook, Menlu Cina Wang Yi, dan Eks PM Inggris Tony Blair, Fokus Bahas Soal IKN

Pekan ini menjadi hari sibuk Jokowi menemui CEO Apple Tim Cook, Menlu Cina Wang Yi, dan Eks PM Inggris Tony Blair. Apa hasil pertemuan bahas IKN itu


Bahlil Sebut Amicus Curiae di MK Tak Akan Anulir Kemenangan Prabowo-Gibran

9 hari lalu

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, mendatangi Markas Besar Polisi Republik Indonesia atau Mabes Polri untuk melaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik, pada Selasa, 19 Maret 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Bahlil Sebut Amicus Curiae di MK Tak Akan Anulir Kemenangan Prabowo-Gibran

Bahlil meyakini amicus curiae yang dimohonkan sejumlah pihak tidak akan membatalkan kemenangan Prabowo-Gibran.


Wacana Pertemuan Jokowi - Megawati, Bahlil Singgung Hasto PDIP Tak Pernah jadi Presiden

9 hari lalu

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia saat ditemui usai melaksanakan Salat Idulfitri 1445 Hijriah di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat. TEMPO/Adinda Jasmine
Wacana Pertemuan Jokowi - Megawati, Bahlil Singgung Hasto PDIP Tak Pernah jadi Presiden

Bahlil Lahadalia menilai Jokowi dan Megawati sebagai negarawan dan tidak perlu disebandingkan dengan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.