TEMPO.CO, Jakarta - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 melibatkan Polri-TNI dalam pengendalian perjalanan orang dalam masa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19.
Pelibatan TNI-Polri itu diatur dalam Surat Edaran baru, yakni Nomor 7 Tahun 2020 tentang kriteria dan persyaratan perjalanan orang dalam masa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19.
"Mereka hadir untuk membantu pemerintah pusat, daerah, dan otoritas penyelenggara transportasi umum," ujar Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo, melalui keterangan tertulis pada Senin, 8 Juni 2020.
Doni menjelaskan bahwa surat edaran terbaru ini menggantikan surat edaran sebelumnya, SE Nomor 4 Tahun 2020 dan SE Nomor 5 Tahun 2020.
Surat edaran ini menetapkan empat kriteria dan syarat dalam melakukan perjalanan. Kriteria paling utama yaitu menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan. Langkah yang harus dilakukan yaitu memakai masker, jaga jarak dan cuci tangan.
Sementara itu, salah satu syarat yang perlu diperhatikan pada perjalanan orang dalam negeri yaitu surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif. Surat keterangan uji tes PCR tersebut berlaku 7 hari terhitung pada saat keberangkatan.
Sedangkan mereka dengan surat keterangan uji rapid test dengan hasil nonreaktif berlaku 3 hari pada saat keberangkatan.
"Namun, persyaratan perjalanan orang dalam negeri ini dikecualikan untuk perjalanan orang komuter dan perjalanan orang di dalam wilayah atau kawasan aglomerasi," kata Doni.