TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi III (Bidang Hukum) DPR Arsul Sani mengapresiasi KPK atas penangkapan mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono.
Arsul menilai penangkapan ini patut diacungi jempol karena kasus Nurhadi tergolong 'high profile'.
Politikus PPP tersebut menyatakan Nurhadi sempat dipersepsi sebagai orang kuat. KPK bahkan kesulitan memeriksa ajudan Nurhadi dari unsur Brimob Polri.
Meski begitu, Arsul meminta KPK tak berhenti pada kasus yang menyebabkan Nurhadi sebagai tersangka.
"Kasus yang saat ini disidik hendaknya menjadi pintu masuk untuk menyelidiki kasus-kasus suap di dunia peradilan atau mafia peradilan," kata Arsul dalam keterangan tertulis hari ini Selasa, 2 Juni 2020.
Menurut Wakil Ketua MPR tersebut, jika KPK berhasil mengembangkan kasus Nurhadi, kepercayaan terhadap dunia peradilan akan meningkat.
"Bukan saja dari masyarakat, tetapi juga dari dunia bisnis dan investor termasuk investor asing."
Arsul, yang juga Sekretaris Jenderal PPP, menyarankan KPK mempertimbangkan keringanan tuntutan hukum jika Nurhadi mau bekerja sama untuk membongkar kasus-kasus mafia peradilan.
KPK menangkap Nurhadi dan Rezky Herbiyono pada Senin malam, 1 Juni 2020 di Jalan Simprug Golf 17 Nomor 1, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Senin, 1 Juni 2020. Mereka buron sejak Februari 2020.
KPK menetapkan Nurhadi dan menantunya sebagai tersangka suap dan gratifikasi di Mahkamah Agung sejak 6 Desember 2019 berupa 9 lembar cek dari PT Multicon Indrajaya Terminal dan duit Rp 46 miliar.