TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.
"Tempat kerja sebagai lokus interaksi dan berkumpulnya orang merupakan faktor risiko yang perlu diantisipasi penularannya,” kata Terawan dalam keterangan di situs resmi Kementerian Kesehatan, Sabtu, 23 Mei 2020.
Meski tengah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Terawan mengatakan dunia kerja tidak mungkin selamanya dilakukan pembatasan. Ia mengatakan roda perekonomian harus tetap berjalan.
"Untuk itu setelah pemberlakuan PSBB dengan kondisi pandemi Covid-19 yang masih berlangsung, perlu dilakukan upaya mitigasi dan kesiapan tempat kerja seoptimal mungkin sehingga dapat beradaptasi melalui perubahan pola hidup pada situasi Covid-19 atau New Normal," ujar Terawan.
Kepmenkes ini terangkum ke dalam tiga poin utama, yakni kebijakan manajemen dalam pencegahan penularan Covid-19, kebijakan pekerja esensial yang harus tetap bekerja selama PSBB berlangsung, dan sosialisasi dan edukasi pekerja mengenai Covid-19.
Terkait manajemen pencegahan penularan, Kepmenkes ini meminta perusahaan memantau dan memperbaharui perkembangan informasi tentang COVID19 di wilayahnya. Selain itu, dianjurkan pula dibentuk Tim Penanganan Covid-19 di tempat kerja yang terdiri dari Pimpinan, bagian kepegawaian, bagian K3 dan petugas Kesehatan yang diperkuat dengan Surat Keputusan dari Pimpinan Tempat Kerja.
"Pimpinan atau pemberi kerja memberikan kebijakan dan prosedur untuk pekerja melaporkan setiap ada kasus dicurigai Covid-19 (gejala demam atau batuk/pilek/nyeri tenggorokan/sesak nafas) untuk dilakukan pemantauan oleh petugas kesehatan," tulis Kepmenkes tersebut.
Terakhir, perusahaan diingatkan agar tidak memperlakukan kasus positif Covid-19 sebagai suatu stigma dan harus membuat pengaturan bekerja dari rumah (work from home). Menentukan pekerja esensial yang perlu tetap bekerja/datang ke tempat kerja dan pekerja yang dapat melakukan pekerjaan dari rumah.