Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Terawan Terbitkan Protokol Covid-19 di Kantor, Ini Detailnya

image-gnews
Antrean penumpang saat menukarkan kartu harian Kereta KRL Commuterline di pintu keluar Stasiun Bogor, Jawa Barat, Senin, 20 April 2020. Memasuki hari kelima PSBB Jawa Barat, masih banyak warga yang menggunakan Kereta KRL Commuterline untuk menuju tempat bekerjanya. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Antrean penumpang saat menukarkan kartu harian Kereta KRL Commuterline di pintu keluar Stasiun Bogor, Jawa Barat, Senin, 20 April 2020. Memasuki hari kelima PSBB Jawa Barat, masih banyak warga yang menggunakan Kereta KRL Commuterline untuk menuju tempat bekerjanya. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

"Tempat kerja sebagai lokus interaksi dan berkumpulnya orang merupakan faktor risiko yang perlu diantisipasi penularannya,” kata Terawan dalam keterangan di situs resmi Kementerian Kesehatan, Sabtu, 23 Mei 2020.

Meski tengah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Terawan mengatakan dunia kerja tidak mungkin selamanya dilakukan pembatasan. Ia mengatakan roda perekonomian harus tetap berjalan.

"Untuk itu setelah pemberlakuan PSBB dengan kondisi pandemi Covid-19 yang masih berlangsung, perlu dilakukan upaya mitigasi dan kesiapan tempat kerja seoptimal mungkin sehingga dapat beradaptasi melalui perubahan pola hidup pada situasi Covid-19 atau New Normal," ujar Terawan.

Kepmenkes ini terangkum ke dalam tiga poin utama, yakni kebijakan manajemen dalam pencegahan penularan Covid-19, kebijakan pekerja esensial yang harus tetap bekerja selama PSBB berlangsung, dan sosialisasi dan edukasi pekerja mengenai Covid-19.

Terkait manajemen pencegahan penularan, Kepmenkes ini meminta perusahaan memantau dan memperbaharui perkembangan informasi tentang COVID19 di wilayahnya. Selain itu, dianjurkan pula dibentuk Tim Penanganan Covid-19 di tempat kerja yang terdiri dari Pimpinan, bagian kepegawaian, bagian K3 dan petugas Kesehatan yang diperkuat dengan Surat Keputusan dari Pimpinan Tempat Kerja.

"Pimpinan atau pemberi kerja memberikan kebijakan dan prosedur untuk pekerja melaporkan setiap ada kasus dicurigai Covid-19 (gejala demam atau batuk/pilek/nyeri tenggorokan/sesak nafas) untuk dilakukan pemantauan oleh petugas kesehatan," tulis Kepmenkes tersebut.

Terakhir, perusahaan diingatkan agar tidak memperlakukan kasus positif Covid-19 sebagai suatu stigma dan harus membuat pengaturan bekerja dari rumah (work from home). Menentukan pekerja esensial yang perlu tetap bekerja/datang ke tempat kerja dan pekerja yang dapat melakukan pekerjaan dari rumah.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Ada Terawan Agus Putranto di Kubu Prabowo, Selain Airlangga Hartarto, Erick Thohir, Bahlil, sampai Zulhas

7 Februari 2024

Mantan menteri kesehatan dokter Terawan Agus Putranto terlihat berada di rombongan paslon nomor urut 2, Prabowo-Gibran. YouTube
Ada Terawan Agus Putranto di Kubu Prabowo, Selain Airlangga Hartarto, Erick Thohir, Bahlil, sampai Zulhas

Terawan Agus Putranto ikut menghadiri debat capres di kubu Prabowo, selain Airlangga Hartarto, Erick Thohir, Bahlil Lahadalia, sampai Zulhas


Rekam Jejak Terawan yang Hadir di Kubu Prabowo-Gibran saat Debat Capres

5 Februari 2024

Mantan Menteri Kesehatan, Letnan Jenderal TNI (Purnawirawan) Terawan Agus Putranto, duduk di barisan pendukung pasangan calon nomor urut 02 yakni Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka di debat terakhir capres, Balai Sidan Jakarta di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (4/2/2024). ANTARA
Rekam Jejak Terawan yang Hadir di Kubu Prabowo-Gibran saat Debat Capres

Eks Menkes Terawan Agus Putranto hadir di debat capres terakhir mengenakan jaket khas pendukung pasangan Prabowo-Gibran. Berikut rekam jejaknya.


Nusron Wahid Ungkap Alasan Kehadiran Terawan di Kubu Prabowo-Gibran Saat Debat Capres

5 Februari 2024

Mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, Universitas Diponegoro, dan Rumah Sakit Umum Pusat Dokter Kariadi, menggagas vaksin Nusantara, vaksin ini dinilai dapat memicu antibodi seumur hidup.. TEMPO/Subekti.
Nusron Wahid Ungkap Alasan Kehadiran Terawan di Kubu Prabowo-Gibran Saat Debat Capres

Eks Menkes Terawan Agus Putranto hadir di debat capres terakhir pada Ahad malam lalu. Ia mengenakan jaket khas pendukung pasangan Prabowo-Gibran.


Kepala RSPAD 2015-2019 dan Mantan Menkes Terawan Hadir di Debat Capres Pakai Jaket Prabowo-Gibran

4 Februari 2024

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto saat tiba untuk pertemuan di Kantor PB Ikatan Dokter Indonesia, Jakarta, Rabu, 30 September 2019. Kunjungan ini turut dihadiri mitra kerja Kemenkes dari berbagai institusi dan lembaga. TEMPO/Muhammad Hidayat
Kepala RSPAD 2015-2019 dan Mantan Menkes Terawan Hadir di Debat Capres Pakai Jaket Prabowo-Gibran

Mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto tampak menghadiri lokasi debat pilpres kelima di Jakarta Convention Center atau JCC, Senayan, Ahad, 4 Februari 2024.


Konflik IDI Versus Terawan Disinggung di Sidang Lukas Enembe

17 Juli 2023

Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Papua Lukas Enembe menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan sela oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 26 Juni 2023. Majelis Hakim menolak eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Konflik IDI Versus Terawan Disinggung di Sidang Lukas Enembe

Pengacara Lukas Enembe menolak pelibatan IDI dalam pemberian second opinion kesehatan eks Gubernur Papua itu.


Hakim Kabulkan Permintaan Lukas Enembe agar Dirawat Dokter Terawan

26 Juni 2023

Terdakwa Gubernur Papua (nonaktif), Lukas Enembe, sidang perdana pembacaan surat dakwaan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 19 Juni 2023. Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Lukas Enembe, menerima suap sebesar Rp.45.843.485.350 dan menerima gratifikasi sebesar Rp. 1 miliar dari sejumlah rekanan dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji sebesar Rp.1 miliar dan gratifikasi sebesar Rp.10 miliar terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua. TEMPO/Imam Sukamto
Hakim Kabulkan Permintaan Lukas Enembe agar Dirawat Dokter Terawan

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengabulkan permintaan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe untuk dirawat di RSPAD Gatot Soebroto


Terawan Puji Disertasi Soal Vaksin Berbasis Sel Dendritik di Unair

26 Januari 2023

Mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, Universitas Diponegoro, dan Rumah Sakit Umum Pusat Dokter Kariadi, menggagas vaksin Nusantara, vaksin ini dinilai dapat memicu antibodi seumur hidup.. TEMPO/Subekti.
Terawan Puji Disertasi Soal Vaksin Berbasis Sel Dendritik di Unair

Mantan Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto, hadir dalam sidang terbuka promosi doktor di Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Airlangga.


Penutupan RSDC Wisma Atlet Kemayoran dan Kilas Balik Kasus Covid-19 Pertama di Indonesia

4 Januari 2023

Mobil ambulance membawa pasien saat tiba di RSDC Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, 13 Juni 2021. Menurut data dari Satgas Penanganan COVID-19, kasus COVID-19 di DKI Jakarta mengalami peningkatan 302% dalam kurun waktu 10 hari terakhir. TEMPO/Muhammad Hidayat
Penutupan RSDC Wisma Atlet Kemayoran dan Kilas Balik Kasus Covid-19 Pertama di Indonesia

Per 1 Januari 2023, Rumah Sakit Darurat Covid-19 Wisma Atlet Kemayoran resmi ditutup bertahap. Ini kilas balik kasus Covid-19 pertama di Indonesia.


Australia Kembalikan Denda yang Dijatuhkan pada Pelanggar Protokol Covid

29 November 2022

Polisi memeriksa mobil yang menuju ke kota saat melakukan operasi penegakan hukum untuk mencegah pengunjuk rasa anti-lockdown berkumpul selama pembatasan untuk mengekang penyebaran wabah penyakit coronavirus (COVID-19), di pinggiran Annandale Sydney, Australia, 31 Juli , 2021. [REUTERS/Jane Wardell]
Australia Kembalikan Denda yang Dijatuhkan pada Pelanggar Protokol Covid

Pemerintah New South Wales, Australia, akan mengembalikan puluhan ribu denda terkait pandemi Covid-19, karena tidak sah secara hukum


Terawan Klaim Vaksin Nusantara Tak Perlukan Booster

21 Juni 2022

Mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 10 Maret 2021. Kepala BPOM Penny K. Lukito beralasan proses penelitian dan pengembangan vaksin Nusantara tidak memenuhi kaidah etika penelitian dan pengembangan vaksin. TEMPO/M Taufan Rengganis
Terawan Klaim Vaksin Nusantara Tak Perlukan Booster

Terawan menyatakan Vaksin Nusantara dapat melawan subvarian Omicron termasuk BA. Sesuai aturan, ia akan menyiapkan 1.800 vaksin untuk diedarkan