TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona menolak pelibatan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk memeriksa kondisi kesehatan kliennya. Petrus mengatakan ragu dengan hasil pemeriksaan IDI. "Second opinion dari dokter IDI kami berkeberatan, Yang Mulia," kata Petrus dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 17 Juli 2023.
Petrus mengatakan keraguannya itu bukan tanpa alasan. Dia mengatakan IDI juga pernah dilibatkan memeriksa Lukas di awal penyidikan kasus korupsi ini. Dia mengatakan saat itu dokter dari IDI hanya mewawancarai Lukas, lalu menyimpulkan bahwa Lukas cukup sehat untuk menjalani sidang. "Tanya jawab sebentar dan memberikan kesimpulan bahwa Pak Lukas fit to trial, bukan melakukan tindakan medis," kata dia.
Rencana pelibatan IDI untuk memeriksa kesehatan Lukas Enembe muncul dalam sidang lanjutan yang dihelat hari ini. Sidang seharusnya beragendakan pemeriksaan saksi. Namun, sidang itu ditunda karena Lukas Enembe sakit dan dirawat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Subroto.
Karena alasan itu, majelis hakim yang diketuai Rianto Adam Pontoh memutuskan untuk membantarkan Lukas Enembe di rumah sakit hingga 31 Juli 2023. Ini bukan pertama kalinya Lukas dibantarkan. Sebelumnya, Lukas juga sempat dibantarkan ke RSPAD di awal peridangan.
Di tengah sidang hari ini, tim kuasa hukum Lukas Enembe menyebutkan telah menerima hasil pemeriksaan dari RSPAD. Hasilnya, Lukas disebut menderita gagal ginjal kronis stadium akhir. Tim dokter yang merawat Lukas di rumah sakit itu salah satunya mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. Tim dokter yang sempat merawat Lukas dipilih atas permintaan pihak keluarga.
Kondisi perawatan Lukas Enembe yang dilakukan oleh tim dokter yang ditunjuk keluarga, membuat Majelis Hakim merasa perlu meminta pendapat tambahan dari IDI. Ketua Majelis Hakim Rianto menilai pendapat IDI ini akan dijadikan masukan dari pihak independen untuk menentukan kondisi kesehatan Lukas yang sebenarnya. Hasil pemeriksaan IDI, kata Rianto, akan menjadi penentu bagi hakim untuk melanjutkan atau tidak persidangan untuk Lukas. "Majelis menginginkan ada second opinion," kata dia.
Sejarah pemeriksaan IDI, ternyata bukan satu-satunya alasan pengacara Lukas menolak keterlibatan asosiasi dokter itu. Pengacara Lukas lainnya, O.C Kaligis mengatakan riwayat hubungan IDI dengan Terawan Agus Putranto tidak bagus. IDI pernah menghukum Terawan karena mempraktikan terapi 'cuci otak' yang belum teruji secara ilmiah. "Jadi enggak pernah cocok mereka berdua ini," kata dia.
Hakim bergeming dengan protes pengacara. Rianto mengatakan pelibatan IDI itu merupakan keputusan yang diambil dalam musyawarah hakim. Dia mengatakan pelibatan IDI untuk menentukan kondisi kesehatan terdakwa juga sudah diatur dalam Undang-undang dan Surat Edaran Mahkamah Agung. "Jadi kami tetap dengan pendirian kami," ujar Rianto.
Pilihan Editor: Hakim Perintahkan KPK Libatkan IDI Periksa Kesehatan Lukas Enembe