TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta mengabulkan permintaan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe untuk dirawat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Subroto. Hakim juga mengabulkan permintaan Lukas untuk dirawat oleh Dokter Terawan Agus Putranto.
"Kami di dalam penetapan ini memerintahkan penuntut umum untuk dibantar di RSPAD Gatot Subroto bertepatan dokter yang ditunjuk oleh terdakwa dan keluarga adalah Dokter Terawan berdinas di RSPAD Gatot Subroto," kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 26 Juni 2023.
Rianto meminta pihak Lukas Enembe untuk berkoordinasi dengan KPK untuk masalah pembiayaan. "Masalah biaya dan lainnya silahkan saudara berkoordinasi dengan tim Penuntut Umum KPK," kata Rianto.
Pembantaran selama 2 pekan
Sebelumnya, Lukas memang mengajukan pembantaran ke majelis hakim dengan alasan kesehatan. Permintaan itu dikabulkan oleh hakim dengan pertimbangan hasil pemeriksaan kesehatan. Hakim memutuskan Lukas dibantarkan selama 2 minggu, mulai 26 Juni 2023 hingga 6 Juli 2023.
Hakim juga menunjuk RSPAD Gatot Subroto sebagai tempat pembantaran Lukas. JPU harus mengawasi perkembangan kondisi kesehatan Lukas dan melaporkannya ke hakim selama dua pekan ke depan. Hakim menyatakan sidang pemeriksaan saksi akan berjalan berat, sehingga kondisi kesehatan Lukas harus dipastikan dalam keadaan baik.
Pengacara Lukas, Petrus Bala Pattyona menjelaskan alasan Lukas meminta dirawat Terawan. Dia mengatakan mantan Menteri Kesehatan itu sudah merawat sakit stroke kliennya sejak 2013. "Kebetulan dokter Terawan dikenal semua orang juga, bukan mengada-ada atau mengagungkan beliau, tapi fakta dari tangan beliau pada pejabat negara syukur Alhamdulillah Puji Tuhan banyak sembuh," kata Petrus. Petrus mengatakan apabila dibolehkan, Lukas akan membayar sendiri biaya pengobatannya.
Dalam perkara ini, jaksa KPK mendakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar terkait proyek infrastruktur di Papua. Jaksa mendakwa suap itu diberikan oleh dua pengusaha yakni Rijatono Lakka dan Piton Enumbi. Keduanya memberikan uang dan jasa renovasi supaya mendapatkan proyek di Provinsi Papua.
Pilihan Editor: Hakim Putuskan Lukas Enembe Harus Dirawat di Rumah Sakit