Adapun poin ketiga sekaligus terakhir, terkait Sosialisasi dan Edukasi pekerja mengenai Covid-19.
Terawan mengimbau perusahaan memberi edukasi secara intensif kepada seluruh pekerja dan keluarga agar memberikan pemahaman yang benar terkait masalah pandemi Covid-19. Tujuannya agar pekerja mendapatkan pengetahuan untuk secara mandiri melakukan tindakan preventif dan promotif guna mencegah penularan penyakit, serta mengurangi kecemasan berlebihan akibat informasi tidak benar.
Materi edukasi yang dapat diberikan antara lain terkait penyebab COVID-19 dan cara pencegahannya, mengenali gejala awal penyakit dan tindakan yang harus dilakukan saat gejala timbul, praktek PHBS seperti praktek mencuci tangan yang benar, etika batuk, dan alur pelaporan dan pemeriksaan bila didapatkan kecurigaan.
Keputusan Menteri Kesehatan tersebut menyebut metode edukasi yang dapat dilakukan bisa dengan cara pemasangan banner, pamflet, hingga majalah dinding, di area strategis yang mudah dilihat setiap pekerja. Bahkan Kepmenkes tersebut menganjurkan agar perusahaan melakukan SMS/WhatsApp blast ke semua pekerja secara berkala untuk mengingatkan.