TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Hukum dan HAM mencabut asimilasi terpidana kasus penganiayaan, Bahar Bin Smith. Ia dinilai telah melanggar bimbingan yang dilakukan oleh Petugas Kemasyarakatan Bapas Cibinong dengan mengadakan ceramah yang provokatif dan tak mengindahkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Yang bersangkutan tidak mengindahkan dan mengikuti bimbingan yang dilakukan oleh Petugas Bapas Bogor, yang memiliki kewenangan melakukan pembimbingan dan pengawasan pelaksanaan asimilasi di rumah," kata Direktur Jenderal Pemasyarakat Reynhard Silitonga dalam siaran pers, Selasa 19 Mei 2020.
Bahar disebut telah melakukan pelanggaran khusus karena saat menjalani masa asimilasi ia menghadiri kegiatan dan memberikan ceramah yang provokatif dan menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian kepada pemerintah. Isi ceramah tersebut viral dan dinilai dapat menimbulkan keresahan di masyarakat.
Selain itu, Bahar pun disebut telah melanggar peraturan PSBB dalam kondisi darurat Covid-19, dengan telah mengumpulkan massa dalam pelaksanaan ceramah tadi.
"Atas perbuatan tersebut maka kepada yang bersangkutan dinyatakan telah melanggar syarat khusus asimilasi, sebagaimana diatur dalam pasal 136 ayat 2 huruf e Permenkumham nomor 3 tahun 2018 dan kepadanya dicabut asimilasinya dan selanjutnya diperintahkan untuk dimasukkan kembali dalam lembaga pemasyarakatan untuk menjalani sisa pidananya dan sanksi lainnya sesuai ketentuan," tutur Reynhard.
Pencabutan SK Asimilasi Bahar dilakukan oleh Kepala Lapas Cibinong. Bahar yang menjalani asimilasi sejak 16 Mei 2020, dijemput kembali pada 19 Mei dini hari pukul 02.00 WIB. Pada 03.15 WIB Bahar dilaporkan tiba di Lapas Kelas IIA Gunung Sindur, dan telah diperiksa kesehatannya termasuk rapid test Covid-19.