TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) Asrorun Niam Sholeh mengatakan dalam takbiran pada akhir bulan Ramadan atau malam Idul Fitri 2020 bisa dilakukan di rumah.
Menurut dia, takbiran di rumah bisa dilakukan menggunakan media-media pengeras suara, atau bahkan dengan teknologi penyiaran.
"Takbir bisa sendiri atau berjamaah, dengan pengeras suara dengan speaker," kata Asrorun dalam acara bedah fatwa Salat Iedul Fitri yang disiarkan secara daring hari ini, Kamis, 14 Mei 2020.
Asrorun menyebut takbir juga bisa dilaksanakan via media penyiaran, seperti televisi atau radio dan media sosial.
"Itu sebagai ikhtiar kita sekaligus juga sebagai doa agar Covid-19 diangkat oleh Allah."
Sebelumnya, pada rabu, 13 Mei 2020, MUI mengeluarkan fatwa salat Idul Fitri berjamaah di rumah saat pandemi Covid-19, terutama di wilayah merah pandemi Covid-19.