TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) mengecam politisasi bantuan sosial atau bansos bagi masyarakat terdampak Covid-19.
Politisasi bantuan sosial tengah menjadi perhatian, khususnya karena 270 daerah bakal menggelar pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak di tahun ini.
"Bantuan untuk meringan beban bagi saudara kita yang terkena dampak covis 19 lahir rasa kemanusiaan dan ketulusan bukan bantuan demi kepentingan politik," ujar Staf Khusus Dewan Pengarah BPIP Antonius Benny Susetyo dalam keterangan tertulis pada Rabu, 13 Mei 2020.
Menurut Benny, politisasi bantuan berlawanan dengan suara hati kemanusiaan yang seharusnya tulus tanpa ada niat lain yang tersembunyi. Ia pun berharap, agar ke depan, pemberian bantuan tak lagi menjadi agenda politik, melainkan karena solidaritas kemanusiaan.
"Wajah Tuhan ditemukan bagi mereka yang berbagi dan membantu yang kekurangan. Melakukan karya kemanusiaan merupakan panggilan nurani," ucap Benny.
Badan Pengawas Pemilu telah menerbitkan surat edaran mengenai pencegahan pelanggaran pilkada. Edaran ini termasuk tentang politisasi bantuan sosial di masa pandemi Covid-19 ini oleh para kepala daerah yang hendak maju lagi di pilkada.
Dalam surat edaran itu, Bawaslu RI meminta Bawaslu provinsi, kabupaten, dan kota untuk membuat surat imbauan sebagai bentuk pencegahan terhadap larangan pemberian uang atau barang sesuai yang diatur dalam perundang-undangan.
Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri belum menanggapi desakan ihwal pengawasan dan pembinaan kepala daerah agar tak melakukan politisasi bansos. Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Bahtiar, hanya mengatakan pihaknya tak berwenang menangani politisasi bansos yang terkait dugaan pelanggaran pilkada. "Kemendagri tak masuk wilayah teknis penyaluran bansos," ujar Bahtiar kepada Tempo, Jumat, 8 Mei 2020.