TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa penyuap Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan, Saeful Bahri akan menjalani sidang pembacaan tuntutan hari ini, Rabu, 6 Mei 2020. Pembacaan sidang akan dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. “Rencananya sidang tuntutan,” kata Jaksa KPK, Takdir Suhan, Rabu, 6 Mei 2020.
Dalam sidang ini, jaksa akan membacakan tuntutannya kepada kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP itu. Jaksa KPK mendakwa Saeful bersama bekas calon legislatif PDIP Harun Masiku menyuap Wahyu Setiawan sebanyak Rp 600 juta.
Suap itu diberikan agar Wahyu memuluskan jalan Harun Masiku menjadi anggota DPR lewat pergantian antarwaktu. Dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, ancaman bagi terdakwa pemberi suap maksimal 5 tahun penjara.
Suap ini bermula ketika caleg PDIP dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I Nazarudin Kiemas meninggal dunia. Walaupun sudah wafat, Nazarudin memperoleh suara terbanyak di Dapil itu. KPU memutuskan mengalihkan suara yang diperoleh Nazarudin kepada Riezky Aprilia, caleg PDIP dengan perolehan suara terbanyak kedua di Dapil I Sumsel.
Akan tetapi, Rapat Pleno PDIP menginginkan agar Harun Masiku yang dipilih menggantikan Nazarudin. PDIP sempat mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung dan menyurati KPU agar melantik Harun. KPU berkukuh dengan keputusannya melantik Riezky.
Suap yang diberikan kepada Wahyu Setiawan diduga untuk mengubah keputusan KPU itu. Kasus ini turut menyeret nama Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto lantaran meneken surat permohonan penggantian anggota DPR dari PDIP.