TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Nasir Djamil mengatakan uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2020 atau Perpu Covid-19 ke Mahkamah Konstitusi menunjuk ada norma-norma yang diduga inkonstitusional.
Dia mengatakan Perpu tersebut juga banyak diprotes anggota DPR, baik dari dalam maupun luar partai pemerintah. "Banyaknya protes memperjelas bahwa Perpu itu dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang punya akses dengan kekuasaan untuk mendapatkan keuntungan," kata Nasir ketika dihubungi, Selasa, 28 April 2020.
Nasir mencontohkan, salah satunya ialah aturan tentang penunjukan langsung dalam proyek atau program pemerintah tanpa melalui tender. Dia menyebut praktik-praktik itu secara telanjang mata dipertontonkan dengan menggunakan Perpu tersebut.
Nasir mengatakan fraksinya saat ini tengah menyiapkan dan menugasi tim pengkaji Perpu. Tim tersebut akan menganalisis serta mencermati realitas yang ada selama Perpu diberlakukan sejak 31 Maret lalu. "Sementara ini kami tim menilai bahwa Perpu tidak seperti yang diharapkan," ujar Nasir.
Dia mengatakan, Perpu tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional itu, baru akan dibahas pada masa sidang berikutnya.
Perpu tentang Kebijakan Keuangan Negara itu tengah diuji materi ke Mahkamah Konstitusi oleh sekelompok orang. Ada tiga kelompok pemohon, yakni Damai Hari Lubis; Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi (MAKI) bersama Yayasan Mega Bintang Solo Indonesia 1997, KEMAKI, LP3HI, dan PEKA; serta Din Syamsuddin bersama Amien Rais, Sri Edi Swasono, dan 21 tokoh lainnya.